"When voters lose control of these important decisions, they risk not only the sudden hijacking of their democracy by ignorant demagogues, but the more quiet and gradual decay of their democratic institutions into authoritarian technocracy." (Tom Nichols - The Death of Expertise)
Denny Septiviant
Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.
Ada momen ketika sebuah buku yang telah lama tersimpan di rak kembali memanggil untuk dibaca ulang, bukan semata karena keindahan prosanya, melainkan karena realitas di luar jendela mendadak mencerminkan persis apa yang tertulis di halamannya. Momen reflektif tersebut terasa kian nyata saat menyimak dinamika panggung politik nasional belakangan ini. Dalam peringatan Puncak Perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional beberapa malam lalu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato lisan tanpa teks yang disambut tepuk tangan riuh. Namun, di tengah gemuruh forum internal tersebut, terselip sindiran keras terhadap kelompok akademisi dan pengamat yang dilabeli ‘saking pintarnya jadi goblok’ karena dianggap kerap melontarkan fitnah ketimbang kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.
Pernyataan ini tentu sangat menarik dari kacamata komunikasi politik dan teori hukum publik. Presiden membela gaya pidato spontannya sebagai wujud kejujuran, transparansi, serta kedekatan emosional ‘apa adanya’ dengan rakyat, sembari membingkai tradisi teknokratis yang memerlukan naskah sebagai sesuatu yang tidak disukai oleh para pakar dan elite. Namun, bagi publik yang mengamati tata kelola negara dan prinsip pembuatan kebijakan berbasis bukti, adegan ini memantik perenungan mendalam mengenai bagaimana sebuah demokrasi mengelola ketegangan abadi antara intuisi politik penguasa dan rasionalitas berbasis data ilmiah.
Dalam buku monumentalnya, The Death of Expertise: The Campaign against Established Knowledge and Why It Matters, Tom Nichols tidak sedang meratapi nasib para intelektual yang kehilangan panggung. Mantan profesor Naval War College ini justru membedah penyakit kronis demokrasi modern, yakni luruhnya batas antara pengetahuan objektif berbasis bukti dan prasangka subjektif berbasis emosi. Menyitir penulis sains ternama Isaac Asimov, Nichols mengingatkan lahirnya cult of ignorance, yaitu sebuah kebiasaan psikologis publik yang terjangkit gagasan keliru bahwa kesetaraan hak politik dalam demokrasi berarti bahwa ketidaktahuan seseorang memiliki bobot kebenaran yang sama dengan pengetahuan spesialis orang lain.
Satu poin konseptual Nichols yang amat krusial untuk membedah panggung politik kita adalah pemisahan tegas antara Knowers (para pakar penyedia fakta dan analisis empiris) dan Deciders (pejabat terpilih pembuat keputusan politik). Dalam sistem demokrasi yang sehat, mandat untuk mengeksekusi keputusan memang berada sepenuhnya di tangan deciders. Presiden dan jajarannya adalah pemegang otoritas politik yang sah. Namun, keputusan publik yang rasional dan berdampak luas hanya bisa lahir jika berlandaskan fakta baku serta kalkulasi ilmiah yang disajikan oleh komunitas knowers.
Celakanya, ketika deciders merasa terganggu oleh masukan, koreksi, atau kritik teknokratis, godaan terbesar kekuasaan adalah menyerang personalitas sang knower ketimbang membedah substansi data empirisnya. Fenomena ini berkelindan erat dengan Dunning-Kruger Effect, di mana ketidaktahuan atau overkonfidensi membuat seseorang tidak mampu mengenali batas kompetensi dirinya. Akibatnya, tuntutan agar akademisi menjaga intellectual honesty (kejujuran intelektual) menjadi sangat ambigu ketika di saat yang sama kritik ilmiah gampang dituduh sebagai bentuk fitnah atau pengabdian pada kepentingan asing tanpa melalui pembuktian yang seimbang.
Metafora kemudi negara sedang dipertaruhkan di sini. Memimpin sebuah bangsa besar dengan dinamika sosial-ekonomi yang amat kompleks tentu tidak bisa disamakan dengan mengendarai kapal penangkap ikan dengan navigasi rasa dan dorongan angin semata. Tanpa kompas data, proyeksi risiko yang terukur, dan peta empiris yang disusun para ahli, kemudi kebijakan publik seperti efisiensi anggaran, penyaluran bantuan sosial, KOPDES Merah Putih, hingga program MBG rentan oleng dihantam gelombang kesesatan berpikir. Apabila keputusan publik salah akibat mengabaikan data, literatur populisme menunjukkan bahwa kelompok masyarakat miskin dan rentanlah yang paling pertama menanggung akibatnya.
Sebagai bentuk autokritik, Nichols secara adil mengakui bahwa para pakar bukanlah manusia sempurna yang infalibel. Akademisi bisa keliru, memiliki bias konfirmasi (confirmation bias), atau melampaui batas keahliannya dengan berbicara di luar kompetensi utamanya (cross-expertise violation). Namun, koreksi terhadap analisis akademis wajib dilakukan melalui mekanisme peer review, debat data baku, dan uji pembuktian publik yang transparan, bukan melalui vonis pejoratif dari atas mimbar politik.
Dilihat dari kacamata Hukum Administrasi Negara, pengabaian terhadap nalar kepakaran dalam perumusan kebijakan memiliki implikasi yuridis yang amat serius. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik terikat secara ketat oleh Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Salah satu asas utamanya, yakni Asas Kecermatan (principle of care), mewajibkan setiap Keputusan dan/atau Tindakan Pemerintah didasarkan pada informasi, data, dan kajian teknokratis yang lengkap serta akurat. Kebijakan publik yang diputuskan secara emosional tanpa kecermatan data terancam mengalami cacat substansi dan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang (willekeur) yang rentan dibatalkan oleh peradilan tata usaha negara.
Begitu pula dalam perspektif hukum konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui preseden monumental dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menggariskan syarat mutlak pembentukan regulasi yang berkeadaban melalui prinsip meaningful participation (partisipasi publik yang bermakna). Pelibatan akademisi dan masyarakat sipil bukan sekadar stempel formalitas, melainkan mencakup tiga hak konstitusional: hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan masukannya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan rasional apabila masukan ahli tersebut tidak diakomodasi (right to be explained). Pendelegitimasi ruang akademik secara otomatis melumpuhkan hak-hak konstitusional warga negara tersebut.
Pada akhirnya, baik buku Tom Nichols maupun prinsip ketatanegaraan kita mengajarkan pentingnya kerendahan hati dua arah demi menjaga keadaban demokrasi. Pemimpin dan pejabat publik perlu memiliki kerendahan hati untuk menahan godaan merendahkan lawan diskursus demi menggalang tepuk tangan instan, sementara kaum akademisi perlu memiliki kerendahan hati untuk menjaga integritas data tanpa menjadi partisan terselubung. Mengelola negara sebesar Indonesia membutuhkan kompas empiris dan penghormatan pada fakta. Tanpa kerendahan hati untuk mendengar nalar kepakaran, kapal besar bernama Indonesia rentan berlayar tanpa arah di tengah samudera tantangan geopolitik dan ekonomi global yang kian rumit.
Judul : The Death of Expertise: The Campaign against Established Knowledge and Why It Matters
Penulis : Tom Nichols (Thomas M. Nichols)
Edisi : Edisi Kedua / Diperbarui dan Diperluas (Second Edition, Updated and Expanded Edition)
Penerbit : Oxford University Press
Tahun Terbit : 2024 (Edisi Pertama diterbitkan pada tahun 2017)