Bayangkan Anda adalah pemilik sah sebuah rumah besar, namun ketika tiba saatnya memilih siapa yang akan menjaga pintu depan, Anda justru diminta keluar dan hanya boleh mengintip dari balik jendela. Inilah perasaan “menjadi penonton di negeri sendiri” yang kini menghantui diskursus politik kita. Kita sedang dihadapkan pada sebuah paradoks: di satu sisi, biaya politik yang selangit dianggap sebagai sumber penyakit korupsi, namun di sisi lain, solusi yang ditawarkan adalah memangkas hak suara rakyat dan mengembalikannya ke tangan elite melalui DPRD.
Alih-alih masalah teknis pemilihan, ketegangan ini adalah benturan antara klaim “efisiensi” pemerintah dan ketakutan publik akan hilangnya kedaulatan. Apakah kita sedang memperbaiki demokrasi, atau justru sedang merobek “kontrak sosial” yang telah kita bangun sejak reformasi? Untuk menjawabnya, kita tidak boleh hanya melihat “ranting” masalah yang tampak di permukaan, melainkan harus berani menggali hingga ke akarnya.
Banyak orang terjebak pada narasi bahwa korupsi kepala daerah adalah soal moralitas individu semata. Namun, jika kita menggunakan kacamata ekonomi, korupsi lebih merupakan respons rasional terhadap struktur insentif yang cacat. Bagaimana mungkin seorang kandidat bupati atau wali kota yang melakukan investasi politik yang disebutkan Djohermansyah Djohan sebesar Rp30 miliar hingga Rp300 miliar—bahkan gubernur hingga Rp600 miliar—bisa “pulang modal” dengan gaji resmi yang hanya berkisar Rp5,8 juta hingga Rp8,4 juta per bulan?
Secara logis, selisih ekstrem ini menciptakan kebutuhan untuk korupsi sebagai cara melunasi Political Debt. Data KPK menunjukkan kenyataan pahit: sekitar 82% kandidat bergantung pada dana dari cukong atau investor politik. Kondisi ini membuat kepala daerah terpilih bukan lagi seorang pemimpin, melainkan seorang “debitur” yang harus membayar utang melalui kebijakan perizinan atau pengadaan barang dan jasa. Biaya tinggi ini lahir dari “tanah yang beracun”—sebuah sistem di mana partai politik tidak mandiri secara finansial.
“Korupsi kepala daerah akibat sistem pemilu saat ini ibarat menebang ranting pohon yang sakit namun membiarkan akarnya tetap menjalar di dalam tanah yang beracun.”
Jika kita hanya memindahkan mekanisme pemilihan tanpa memperbaiki akar pembiayaan partai, kita sebenarnya tidak sedang mengganti tanahnya, melainkan hanya memindahkan potnya saja.
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD sering kali dibungkus dengan alasan penghematan. Namun, ini adalah sebuah ilusi yang berbahaya. Secara anatomi, pemilihan melalui DPRD justru memperkuat oligarki karena prosesnya menjadi tertutup dan eksklusif, menciptakan asimetri informasi bagi publik.
Logika ekonominya adalah soal konsentrasi pasar. Jika dalam Pilkada langsung politik uang bersifat “eceran” karena menyebar ke jutaan pemilih—sehingga sulit dikontrol secara mutlak—maka sistem DPRD mengubahnya menjadi “pasar grosir.” Transaksi politik terkonsentrasi hanya pada 50 atau 100 orang anggota dewan. Ini jauh lebih efisien bagi oligarki untuk membeli kekuasaan secara borongan. Dampak lanjutannya adalah lahirnya Shadow Government yang mendikte kebijakan publik. Akuntabilitas pun bergeser: pemimpin tidak lagi melayani jutaan rakyat, melainkan melayani para “pemilik saham” di parlemen.
Variabel yang paling krusial dalam perdebatan ini adalah pergeseran demografi. Bagi Generasi Z, Pilkada langsung adalah sebuah “kenormalan” atau default setting demokrasi, layaknya internet bagi kehidupan mereka. Data Litbang Kompas dan LSI Denny JA menunjukkan sebuah Tembok Politik yang kokoh: tingkat penolakan Gen Z mencapai 89,5%. Bahkan, tercatat 0% dukungan dari responden Gen Z untuk mekanisme melalui DPRD.
Bagi mereka, menghapus hak pilih langsung adalah sebuah “regresi historis.” Ibarat meminta mereka kembali menggunakan mesin tik di era kecerdasan buatan. Mengabaikan suara mayoritas absolut dari generasi masa depan ini berisiko secara politis, tetapi juga menciptakan keterasingan total pemilih muda terhadap sistem. Ketika mereka merasa tidak memiliki saham dalam kepemimpinan, jangan kaget jika mereka berhenti percaya pada negara.
MEMBUNGKAM KRITIK
Alasan “biaya mahal” sering digunakan sebagai peluru untuk membungkam kritik. Namun, mari kita bedah dengan lensa anggaran yang lebih jujur. Biaya Pilkada serentak 2024 sebesar Rp37 triliun memang besar, namun angka ini kerdil jika disandingkan dengan mega-proyek seperti IKN (Rp89 triliun) atau program Makan Bergizi Gratis (Rp268 triliun). Bahkan, biaya Pileg dan Pilpres 2024 mencapai Rp71,3 triliun.
Ada sesat pikir di sini: mengapa demokrasi dianggap “pemborosan,” sementara pengeluaran masif lainnya dianggap “investasi”? Peneliti Themis Indonesia, Fadli Ramadhanil, dengan tepat menyebut ini sebagai alasan yang dicari-cari. Secara strategis, Price of Stability (harga stabilitas) dan rasa kepemilikan rakyat melalui pemilihan langsung jauh lebih murah dibandingkan potensi Crisis of Legitimacy (krisis legitimasi). Biaya menangani disintegrasi sosial atau “protes jalanan” akibat rakyat yang merasa haknya dirampas akan jauh lebih mahal daripada mencetak kertas suara.
Secara hukum, perdebatan ini seharusnya sudah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 110/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan rezim antara Pilkada dan Pemilu Nasional. Keduanya berada di bawah payung Pasal 22E UUD 1945, yang mewajibkan asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Memaksakan sistem tidak langsung bukan lagi sekadar pilihan kebijakan (open legal policy), melainkan sebuah pelanggaran konstitusional yang nyata. Seperti ditegaskan pakar hukum pemilu Titi Anggraini, dalam pandangan MK, Pilkada tidak langsung secara konstitusional sudah “tutup buku.” Membuka kembali buku ini hanya akan mengundang ketidakpastian hukum dan mencederai integritas kita sebagai negara hukum.
Pada akhirnya, esensi dari demokrasi adalah “rasa memiliki.” Rakyat perlu merasa bahwa pemimpin daerah adalah “milik saya,” bukan “milik partai.” Kita memiliki banyak Jalan Tengah yang lebih rasional daripada menghapus hak pilih. Kita bisa mendorong Digitalisasi Rekapitulasi untuk memangkas biaya teknis, serta memperkenalkan skema Voucher Pajak (seperti di Prancis) agar masyarakat bisa menyumbangkan sebagian pajaknya secara sah untuk mendanai partai politik pilihan mereka. Langkah ini akan memutus ketergantungan partai pada cukong.
Memperbaiki demokrasi berarti membenahi tata kelolanya, bukan membonsai hak rakyatnya. Sebagai renungan akhir: “Jika kita menyerahkan kunci rumah kita kepada manajer yang tidak kita pilih sendiri, dapatkah kita benar-benar mengeluh saat mereka mengganti gemboknya?” Mari kita pastikan kuncinya tetap di tangan rakyat, agar rumah besar bernama Indonesia ini tetap terasa hangat bagi semua penghuninya.
Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.
Telah dimuat juga di Suara Merdeka edisi Cetak dan Online pada 22/01/2026.
Online: https://www.suaramerdeka.com/opini/0416600870/mitos-efisiensi-pilkada
Cetak:
