Serat.id – Anggota komisi A DPRD Jateng Denny Septiviant menilai dorongan peraturan daerah yang mengatur khusus transportasi online sebagai upaya menghindari sistem kemitraan perusahaan angkutan yang ekploitatif. Ia mendukung dibentuknya peraturan daerah untuk melindungi pekerja transportasi online.
“Kemitraan dalam industri transportasi dan kurir online tersebut masih bersifat semu. Alih-alih menciptakan kebebasan dan kemerdekaan bagi para driver online, hubungan kemitraan justru mendapatkan hubungan kerja yang super eksploitatif,” ujar Denny Septiviant, dalam pernytaan resmi diterima Serat.id, Sabtu, 12 maret 2022.
Menurut Denny seharusnya kemitraan adalah hubungan yang setara dan adil. Termasuk antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam hal tertentu atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
“Namun ini berlaku sebaliknya. Ketika driver online diklasifikasikan sebagai “mitra” oleh perusahaan platform, namun mereka tidak memperoleh hak-hak sebagai mitra. Mereka disebut mitra akan tetapi bekerja dalam hubungan kerja buruh-pengusaha” ujar Denny menjelaskan.
Denny juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU tersebut tidak secara spesifik mengatur hubungan kemitraan dalam kasus driver online ini.
“Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 terbatas pada ojol roda dua,” katanya.
Ia menegaskan peraturan ini tidak memasukkan permasalahan penting terkait kesalahan-pengklasifikasian atau penghindaran penerapan kemitraan sejati yang dilakukan oleh perusahaan platform.
Tercatat driver Online Bergerak Jawa Tengah pada Senin 7 Maret 2022 lalu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Nereka menuntut adanya perlindungan kondisi kerja yangg layak. Selain aksi ke jalan, Para pengemudi 4 aplikator yaitu Gojek, Grab, Shopee Food, & Maxim ini juga melakukan off bid/mogok massal.
Ketua Presidium Driver Online Bergerak Jawa Tengah, Thomas Aquinas Budhi Darmawan, meminta agar DPRD Jateng mengawal Pemerintah Daerah Jawa Tengah bisa lebih memperhatikan nasib Driver Online.
“Kami telah meminta agar Bapak Gubernur Jawa Tengah merumuskan Peraturan Daerah terkait Tarif yang saat ini tidak sesuai dari 4 aplikator,” kata Budhi.
Selain itu mereka meminta Pemerintah Daerah Jawa Tengah bisa lebih memperhatikan Kesejahteraan dan keamanan Driver Online. Termasuk diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena Driver Online juga termasuk Buruh Harian Lepas sebagaimana dimaksud UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. (*)