Ada satu adegan dalam Blood Diamond (2006) yang selalu kembali dalam ingatan saya setiap kali membaca polemik pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Solomon Vandy, seorang nelayan yang dipaksa menjadi penambang di tengah perang saudara Sierra Leone, menemukan berlian merah muda yang nilainya tak terbayangkan. Tetapi batu kecil itu pula yang memicu kekerasan, pengkhianatan, dan kerakusan manusia. Film garapan Edward Zwick—dibintangi Leonardo DiCaprio, Djimon Hounsou, dan Jennifer Connelly—memang fiksi, namun tragedi di baliknya benar-benar terjadi. Perang hampir satu dekade itu dibiayai oleh perdagangan conflict diamonds, sehingga berlian tidak lagi tampil sebagai simbol keindahan, tetapi sebagai lakon kutukan sumber daya.
Setelah film ini dirilis, industri berlian dunia bahkan sempat gentar. Para pembeli mulai mempertanyakan asal-usul berlian yang mereka genggam. Kimberley Process Certification Scheme—yang sebelumnya hanya slogan—dipaksa ditegakkan lebih serius. Pesan utama film ini sederhana: ketika institusi rapuh, kekayaan alam justru bisa mempercepat kerusakan sosial alih-alih menghadirkan kesejahteraan.
Kisah itu relevan ketika kita melihat polemik belakangan ini: pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Konflik internal di tubuh PBNU yang muncul akhir-akhir ini hanyalah gejala dan bisa menimpa ormas apa saja. Sebab akar persoalannya terletak jauh lebih dalam: desain kebijakan yang keliru, salah urus regulasi, dan keputusan negara yang menempatkan ormas dalam habitat yang bukan kodrat kelembagaannya.
KUTUKAN TAMBANG
Richard Auty, ekonom Inggris yang mempopulerkan tesis resource curse, menjelaskan bahwa kekayaan alam sering kali membuat aktor publik dan institusi tergoda pada keuntungan cepat (rent-seeking) daripada membangun tata kelola jangka panjang. Bagi Auty, sumber daya alam selalu membawa dua sisi: peluang ekonomi dan risiko demoralisasi institusional. Ketika aktor tidak memiliki kapasitas, pengalaman, atau mandat untuk mengelolanya, kekayaan alam dapat berubah menjadi kompetisi rente yang melemahkan fondasi sosial.
Tesis Auty menggambarkan dengan tepat apa yang terjadi ketika ormas keagamaan diberi konsesi tambang. Organisasi yang mandat utamanya sosial-keagamaan didorong masuk ke industri ekstraktif yang padat risiko, padat teknologi, padat modal, dan padat konflik. Dalam kerangka institutional drag, ormas dipaksa menjalankan fungsi yang bukan hanya jauh dari misinya, tetapi bertentangan dengan peran historisnya sebagai penyangga moral publik. Ketika ruang ekonomi ekstraktif bertemu dengan struktur sosial-keagamaan, tarik-menarik kepentingan hampir tak terhindarkan.
Regulasi yang menjadi pintu semua ini adalah PP 25/2024. Pasal 83A memberikan prioritas WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan, yang harus dimiliki mayoritas oleh ormas dan menjadi pihak pengendali. Secara hukum pertambangan, kebijakan ini “gagal desain”. Organisasi keagamaan, sekuat apa pun tradisi organisasinya, tidak memiliki struktur risiko yang sebanding dengan industri pertambangan. Secara sosiologis, keputusan ini mendorong ormas masuk ke logika ekonomi ekstraktif dan membuka potensi gesekan internal.
Bagi saya persoalan yang mengemuka tentang polemik di tubuh PBNU bukanlah soal konflik. Konflik hanyalah pantulan dari kebijakan yang cacat. Persoalan utamanya: negara menempatkan institusi sosial dalam arena yang tidak kompatibel dengan mandatnya.
CACAT DESAIN REGULASI
Dalam konteks kritik hukum, cacat regulatif dari kebijakan ini adalah PP 25/2024 yang menyimpang dari mandat UU Minerba 2020—khususnya karena memberikan prioritas pengelolaan WIUPK yang merupakan wilayah tambang besar, bukan tambang kecil yang lazim diperuntukkan bagi entitas dengan kapasitas terbatas. Pasal 83A yang disisipkan dalam PP tersebut membuka jalan bagi badan usaha yang tidak memiliki pengalaman pertambangan untuk mengelola sisa konsesi raksasa eks-PKP2B, sesuatu yang sangat berisiko dari sisi profesionalisme tata kelola dan dampak lingkungan.
Masalah menjadi semakin kompleks ketika Presiden menerbitkan Perpres 76/2024. Perpres ini mengubah orientasi PP 25/2024 dari “peningkatan kesejahteraan masyarakat” menjadi “kepentingan badan usaha dan/atau organisasi kemasyarakatan” (lihat di Pasal 12 ayat (2)). Perubahan kecil di atas kertas, tetapi dampaknya signifikan: orientasi publik berubah menjadi orientasi institusional. Lebih jauh, Perpres ini memperluas definisi badan usaha. Tidak harus berbadan hukum dan tidak harus bergerak di bidang pertambangan.
Dengan kata lain, entitas sekecil usaha dagang sekalipun dapat menjadi pengelola tambang berskala raksasa. Dalam perspektif state capture, kebijakan seperti ini membuka ruang bagi simpul rente baru antara elite politik, pengusaha lama pemegang PKP2B, dan aktor di lingkaran ormas. Negara seakan tidak memerhatikan pengalaman global bahwa tata kelola tambang adalah medan berat, yang membutuhkan disiplin regulasi, keahlian teknis, dan akuntabilitas tinggi.
PP 39/2025 memang mencabut Pasal 83A dan menghapus prioritas ormas. Namun koreksi itu belum menyentuh akar persoalan. Selama paradigma dasarnya tetap sama—bahwa ormas keagamaan cocok menjadi pengelola tambang—risiko tata kelola tetap mengintai. Perpres 76/2024 masih berlaku, masih membuka ruang kolaborasi antara badan usaha ormas dan “pelaku usaha” yang tidak harus berlatar pertambangan. Secara teoretik, kondisi ini sejalan dengan model rentier loop ala Auty: hubungan antara negara yang membuka celah regulasi, aktor ekonomi kuat yang masuk mengisi celah itu, dan institusi sosial yang terseret untuk memenuhi desain kebijakan yang keliru.
Kajian hukum terhadap empat dokumen (Perpres 70/2023, PP 25/2024, Perpres 76/2024, dan PP 39/2025) menunjukkan sebuah pola: regulasi bergeser dari model seleksi berbasis kapasitas menjadi model alokasi berbasis afiliasi. Ketika badan usaha tidak lagi diwajibkan berbadan hukum dan tidak diwajibkan memiliki pengalaman di sektor minerba, maka kualitas tata kelola yang seharusnya menjadi fondasi industri pertambangan dilemahkan justru oleh negara. Mekanisme pengawasan pun berpotensi tumpul karena badan usaha yang tidak memiliki bentuk legal formal sulit dimonitor, diaudit, atau dimintai pertanggungjawaban.
Dalam literatur governance, Joseph Stiglitz menyebut model seperti ini sebagai privatized governance, yaitu ketika negara melempar kewenangan sektor strategis kepada entitas non-negara tanpa kapasitas memadai. Dampaknya bukan sekadar risiko lingkungan atau konflik sosial di daerah tambang, tetapi juga institutional overload pada organisasi keagamaan yang dipaksa memikul beban kerja yang bukan habitatnya. Ketika kapasitas tidak sebanding dengan mandat, masalah akan mencari jalannya sendiri: gesekan internal, fragmentasi kepemimpinan, dan erosi legitimasi moral.
MENJAGA MARWAH ORMAS KEAGAMAAN
Pada titik ini, negara tidak bisa bersembunyi di balik narasi pemberdayaan. Memberikan konsesi tambang kepada ormas bukan pemberdayaan. Itu pengalihan fungsi. Dan pengalihan fungsi dalam institusi keagamaan selalu berisiko mengaburkan mandat historisnya. Dalam konteks NU, risiko ini menjadi lebih terang. NU lahir pada 1926 sebagai Jam’iyyah Ulama wujud dari respons intelektual dan moral atas dinamika global yang mengancam tradisi keilmuan Islam ahlusunnah wal’jamaah di Nusantara. Para muassis NU membangun organisasi ini untuk menjaga kemaslahatan umat (maslahah ‘ammah), memelihara akidah dan amaliyah, serta memastikan umat memiliki sandaran moral di tengah perubahan zaman. Visi itu kemudian berkembang dalam misi besar NU untuk merawat peradaban, memperkuat pendidikan, meneguhkan solidaritas sosial, dan menjaga harmoni kebangsaan.
Saya kira secara umum setiap ormas keagamaan mempunyai visi demikian, artinya Ormas keagamaan selalu bertujuan untuk mendidik umat, menjaga harmoni sosial, dan memelihara moral publik. Namun yang perlu diingat, tidak ada satu pun institusi keagamaan besar di dunia yang menjadikan pertambangan sebagai instrumen penguatan organisasi.
Karena itu, menjaga NU—dan ormas keagamaan lain—tetap pada mandat awalnya bukan romantisme sejarah; itu kebutuhan kebijakan publik. Negara wajib memastikan institusi sosial tetap berada di habitat yang memungkinkan mereka menjalankan visi asli: mendidik umat, menjaga harmoni sosial, dan memelihara moral publik. Pada titik ini, relevansi konstitusinya menjadi penting. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara “menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” Jaminan itu tidak berdiri dalam ruang hampa. Ia mensyaratkan hadirnya organisasi keagamaan yang kuat, independen, dan bebas dari potensi kooptasi kepentingan ekonomi-politik. Ketika ormas keagamaan diseret ke dunia pertambangan, negara justru menempatkan dirinya berseberangan dengan amanat konstitusi: alih-alih memperkuat ruang kehidupan beragama, negara justru mendorong institusi keagamaan menjauh dari fungsi dasarnya sebagai penjaga integritas moral dan pelayan masyarakat.
Konstitusi tidak pernah menugaskan ormas keagamaan menjadi perpanjangan tangan industri ekstraktif. Yang diperintahkan adalah menjamin ruang religiusitas warga negara dengan memastikan lembaga-lembaga keagamaan dapat bekerja tanpa beban yang tidak sejalan dengan misi spiritual dan sosialnya. Namun jaminan itu tidak harus berwujud konsesi tambang. Negara dapat memperkuat ormas lewat pendidikan, filantropi, penguatan ekonomi berbasis komunitas, subsidi kelembagaan yang transparan, atau kerangka fiskal yang mendorong kemandirian ormas. Semua itu bisa dilakukan tanpa menyeret mereka ke dalam risiko resource curse.
Karena itu, langkah paling masuk akal adalah mencabut semua regulasi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan diatas. Kebijakan ini terlalu terbuka bagi praktik rente, terlalu longgar dari sisi legalitas badan usaha, terlalu jauh dari mandat ormas, dan terlalu tinggi risikonya terhadap integritas institusional. Tambang bukan masa depan ormas. Dan ormas keagamaan tidak boleh diubah menjadi perusahaan ekstraktif.
Jika Blood Diamond mengingatkan kita bahwa sesuatu yang berkilau bisa membawa kehancuran, maka pemberian konsesi tambang kepada ormas mengingatkan kita bahwa niat baik negara pun bisa menjadi bumerang bila disusun tanpa kedalaman analisis kelembagaan. Dengan ada pemberian izin tambang ini, perlu dicurigai ini adalah bagian konsolidasi politik lebih luas untuk penaklukan kelompok-kelompok yang memungkinkan kritis atas kebijakan negara. Kita tidak ingin kebijakan ini mengancam sendi-sendi demokrasi.Untuk melindungi kehormatan organisasi keagamaan dan stabilitas sosial bangsa, negara tidak boleh salah langkah lagi. Ormas keagamaan memiliki fungsi penting dalam sistem demokrasi sebagai “penyeimbang negara dan kekuasaan”. Penting untuk kita jaga bersama agar Ormas Keagamaan konsisten menjadi pilar moral—bukan pemain dalam kompetisi sumber daya alam.
Denny Septiviant, Anggota PERKHAPPI dan Analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.