Kasus praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap KPK membuka kembali diskusi klasik dalam hukum pidana kita: negara boleh sejauh apa dalam menggunakan kewenangannya? Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, perdebatan justru bergeser dari substansi perkara ke prosedur penegakan hukumnya. Inilah inti persoalannya. Dalam negara hukum, prosedur bukan pelengkap. Prosedur adalah dasar yang memberi keabsahan pada tindakan negara.
Praperadilan hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan tertib. Kewenangan Hakim meluas sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Yaitu tidak hanya memeriksa penangkapan dan penahanan, tetapi juga sah atau tidaknya penetapan tersangka. KUHAP 2025 memperjelas batas waktu dan dampak hukumnya. Akibatnya, praperadilan kini menjadi forum penting dalam perkara korupsi besar.
Perkembangan ini menggeser wajah hukum acara pidana kita. Jika dulu praperadilan bersifat administratif -hanya memeriksa kelengkapan prosedur- kini ia bergerak menuju kontrol konstitusional. Hakim tidak lagi sekadar memeriksa berkas, tetapi juga menilai rasionalitas dasar penetapan tersangka. Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya “meyakini” seseorang bersalah; negara harus bisa menunjukkan dasar pembuktian awal yang sah dan terukur. Ini sekaligus mengubah posisi tersangka dari objek penyidikan menjadi subjek yang memiliki hak untuk menguji kewenangan negara sejak tahap paling awal.
Di sinilah muncul ketegangan klasik yang digambarkan Herbert L. Packer: antara crime control model dan due process model. Pemberantasan korupsi membutuhkan kecepatan dan efektivitas. Namun di sisi lain, perlindungan hak individu menuntut kehati-hatian dan akuntabilitas. Praperadilan menjadi titik temu keduanya. Ia tidak dimaksudkan menghambat penyidikan, tetapi memastikan bahwa setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa kontrol ini, negara berisiko tergelincir pada logika “tujuan menghalalkan cara”, sesuatu yang justru berbahaya bagi legitimasi pemberantasan korupsi itu sendiri.
Dalam praktiknya, hakim praperadilan cenderung menjaga batas agar tidak masuk ke pokok perkara. Mereka tidak menilai apakah seseorang benar-benar bersalah, melainkan apakah penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan prosedur yang benar. Di titik ini, praperadilan menjadi semacam “rem konstitusional”: cukup kuat untuk mengontrol, tetapi tidak sampai mengintervensi proses pembuktian di persidangan. Ini penting, sebab jika praperadilan berubah menjadi “mini-trial”, maka fungsi pengadilan utama akan terdistorsi.
Namun, realitas di lapangan tidak selalu sesederhana konstruksi normatifnya. Dalam banyak kasus, pembatalan status tersangka melalui praperadilan sering diikuti penetapan ulang oleh penyidik dengan tambahan alat bukti. Secara hukum, hal ini sah. Tetapi secara sosiologis, publik melihatnya sebagai tarik-ulur prosedural yang berlarut. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan publik, terutama jika prosesnya tidak disertai transparansi yang memadai. Di titik ini, kualitas administrasi perkara dan konsistensi komunikasi publik menjadi sama pentingnya dengan kualitas pembuktian.
Kelemahan lain yang masih terasa adalah belum adanya parameter kuantitatif mengenai “alat bukti permulaan yang cukup”. Standar ini masih sangat bergantung pada penilaian hakim. Akibatnya, putusan praperadilan bisa sangat beragam, bahkan dalam perkara dengan karakteristik yang mirip. Reformasi KUHAP 2025 memang memperjelas prosedur, tetapi belum sepenuhnya menutup ruang tafsir. Tanpa standar yang lebih presisi, disparitas putusan akan terus menjadi sumber ketidakpastian hukum.
Meski demikian, satu hal jelas: keberadaan praperadilan telah mendorong peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum. Penyidik kini tidak bisa lagi menetapkan tersangka secara serampangan. Mereka dituntut memastikan bahwa konstruksi perkara telah matang sebelum diumumkan ke publik. Secara tidak langsung, praperadilan menciptakan incentive structure baru: semakin kuat kualitas penyidikan sejak awal, semakin kecil risiko gugur di praperadilan. Dalam konteks ini, praperadilan justru memperkuat pemberantasan korupsi, bukan melemahkannya.
Fenomena ini menunjukkan apa yang disebut banyak akademisi sebagai “konstitusionalisasi hukum acara pidana”. Artinya, norma prosedural tidak lagi semata ditentukan oleh undang-undang, tetapi juga oleh tafsir konstitusi melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, evolusi hukum acara pidana kita bukan hanya produk legislasi, tetapi juga hasil dialektika yurisprudensi. Negara hukum tidak lagi dipahami sebagai kumpulan aturan, melainkan sebagai sistem nilai yang dijaga melalui mekanisme kontrol yang hidup.
Kasus kuota haji ini menjadi ilustrasi konkret dari dinamika ini. Ia menunjukkan bahwa perdebatan hukum tidak selalu tentang benar atau salah secara materiil, tetapi tentang sah atau tidaknya proses yang ditempuh. Dan dalam negara demokrasi, legitimasi proses sering kali sama pentingnya dengan kebenaran substansi. Tanpa proses yang sah, bahkan putusan yang benar sekalipun akan kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Hakim memang belum memutuskan apapun dalam perkara ini. Sidang-pun baru digelar sekali untuk pemanggilan pihak-pihak, namun dari perspektif kebijakan hukum, pra-peradilan ini memberikan beberapa catatan penting. Pertama, perlu dirumuskan standar yang lebih terukur mengenai kualitas alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka. Standar ini tidak harus kaku, tetapi cukup memberikan pedoman objektif bagi hakim dan penyidik. Kedua, perlu penguatan basis data empiris mengenai praktik praperadilan secara nasional, agar pembaruan hukum tidak hanya berbasis asumsi normatif, tetapi juga data yang terukur. Ketiga, peningkatan kapasitas hakim dan penyidik dalam memahami batas kewenangan masing-masing menjadi kunci agar praperadilan tidak berubah menjadi arena konflik kewenangan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang praperadilan bukan soal siapa yang menang. Melampaui persoalan itu, ini adalah soal kualitas negara hukum kita. Negara hukum yang sehat bukan yang paling cepat menetapkan tersangka, tetapi yang paling disiplin menjalankan prosedurnya.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukanlah apakah praperadilan menghambat pemberantasan korupsi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah setiap langkah penegakan hukum sudah berdiri di atas prosedur yang sah, adil, dan konstitusional?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah hukum kita ke depan; apakah kita bergerak menuju negara hukum yang matang, atau justru terjebak pada praktik kekuasaan yang hanya dibungkus hukum.
Denny Septiviant, Politisi PKB, Advokat dan Analis Politik Hukum di Shakra, Co.