Di konser demokrasi, partai politik mestinya duduk di podium sebagai konduktor. Tetapi di Indonesia, baton itu kini berpindah ke tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan 135/PUU-XXII/2024—yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah—menghapus simfoni “lima kotak” dan memaksa seluruh orkestrasi elektoral ditulis ulang. Ada yang bersorak karena partitur lama memang bikin pemain kelelahan; ada pula yang gusar, merasa panggungnya direbut.
Fenomena ini disebut juristocracy oleh Lord Jonathan Sumption: pelebaran kuasa yudisial ke ranah pilihan politik. Di kuliah terkenalnya The Challenges of Democracy and the Rule of Law, Sumption mengingatkan, “When judges become legislators, democracy itself is at risk.” Risiko itu kini mengetuk pintu Senayan.
Dari Referee ke Komposer
Sejak Putusan 55/PUU-XVII/2019, MK sebenarnya hanya bertindak sebagai referee: menggugurkan kewajiban lima kotak sambil menyerahkan enam alternatif model pemilu kepada pembentuk undang-undang. Namun lima tahun berlalu, UU Pemilu tak juga diubah. Judicial inertia berubah menjadi judicial assertiveness. Ketika partai—yang merangkap pemain sekaligus penulis aturan—lebih sibuk menyetel elektabilitas ketimbang menata partitur, MK merasa perlu menyambar baton.
Apakah ini melewati garis pemisahan kekuasaan? Dalam doktrin constitutional necessity, hakim boleh menambal kekosongan jika hak konstitusional rakyat terancam dan tak ada remediasi politik dalam waktu wajar. MK menggunakan argumen itu: beban logistik, suara tidak sah, rekrutmen instan, dan tenggelamnya isu daerah. Tetapi logika darurat tak bisa menjadi norma permanen—ibarat generator cadangan, ia bagus hanya sampai listrik utama kembali menyala.
Partai yang Kehilangan Rhythm
Problem dasarnya adalah paradoks peran ganda: partai adalah peserta lomba sekaligus perancang lintasan. Di banyak negara, konflik kepentingan ini diatasi lewat kepemimpinan legislatif yang inklusif atau komisi reformasi independen. Selandia Baru, misalnya, menyerahkan rancangan sistem pemilu kepada Royal Commission lalu mempersilakan rakyat memutuskan lewat referendum. Kanada menggunakan Citizen Assemblies sebagai ruang deliberatif, meski putusan akhirnya tetap di tangan parlemen. Intinya jelas: politik mengambil kembali tanggung jawab, bukan mengoper bola ke mahkamah.
Di Indonesia model semacam itu nyaris tak terdengar. Kita lebih senang memaketkan revisi UU Pemilu menjelang ajang lima tahunan, seakan regulasi hanyalah aksesoris kampanye. Akibatnya, partai tersandera kepentingan jangka pendek dan kehilangan tempo institusional—tak sempat menyiapkan kader, apalagi merawat ideologi. Ketika proses legislasi macet, masyarakat sipil pun menggugat; MK, atas nama kepastian hukum, maju sebagai komposer darurat.
Ketegangan Teoretik: Pemisahan atau Ko-Produksi?
Juristocracy tidak selalu buruk. Dalam sejarah Jerman, Bundesverfassungsgericht kerap menjadi benteng hak asasi ketika Bundestag absen, namun hakim tetap menahan diri untuk tidak menulis keseluruhan skema elektoral. Sebaliknya, Israel menunjukkan sisi gelap aktivisme yudisial. Mahkamah Agungnya yang hiperaktif menimbulkan polarisasi hingga pemerintah berencana “mereformasi” pengadilan—ironis, penyelamatan hak berubah jadi ancaman balik.
Pelajaran penting: keseimbangan antara judicial review dan judicial humility. Hakim memang penjaga konstitusi, tapi demokrasi tidak hidup hanya dengan palu sidang. Ia membutuhkan musisi politik yang mau berlatih, membaca partitur, dan melakukan koreksi diri.
Bangkit sebagai Konduktor
Putusan 135 memberi tenggat sunyi bagi partai: ambil kembali peranmu atau status quo yudisial menjadi default. DPR sudah menaruh revisi UU Pemilu di Prolegnas 2025-2029, tetapi dengan logika “satu RUU per tahun” pembahasan bisa molor hingga 2026. Semakin lama dibiarkan, semakin kukuh argumen bahwa keputusan besar memang lebih aman dititipkan ke sembilan hakim.
Sumption menegur: “The task of democracy is to accept outcomes we dislike rather than ask courts to rescue us.” Jika partai gagal berbenah, publik akan terus menekan MK sebagai constitutional damage-control, dan kita terperosok ke spiral ketergantungan yudisial.
Karena itu, orkestrasi perlu dimulai sekarang—bukan dengan debat teknis angka kursi atau simulasi fiskal, melainkan rekonstruksi etos legislasi. Bentuklah Electoral Reform Taskforce lintas fraksi, libatkan akademisi dan masyarakat sipil, gali praktik komparatif, dan rumuskan kerangka besar: jadwal pemilu ajeg, rekrutmen kader berjenjang, serta mekanisme peninjauan berkala tanpa menunggu gugatan konstitusional.
Coda
Demokrasi adalah seni mendengar disonansi tanpa membungkam suara. MK telah memainkan overture keras agar kita sadar partitur lama cacat. Namun konser tak boleh selamanya dipimpin hakim. Partai—melalui kepanjangan tangan di parlemen—harus bangkit, mengambil kembali baton, dan memimpin orkestra rakyat. Jika tidak, juristocracy akan menjadi lagu wajib, dan parlemen tinggal paduan suara yang menyanyikan nada yang ditentukan hakim.
Bukankah lebih elegan bila simfoni demokrasi dituntun para pemainnya sendiri—bukan dipandu metronom ruang sidang?
Selamat berkarya, konduktor; panggung sudah menunggu.
Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.
Tulisan ini setelah mengalami proses editing minor oleh Redaksi, juga dimuat di Kolom Opini Harian Suara Merdeka, Kamis 3 Juli 2025 dengan judul “Parlemen Dalam Supremasi Pengadilan”
