Menyigi Narasi Ekonomi Kapitalis dalam Kasus Tom Lembong

Kasus Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi terkait impor gula, menyimpan kontroversi yang jauh melampaui aspek hukum semata. Dalam putusan, hakim menyebut bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah kecenderungan terdakwa mengedepankan sistem ekonomi kapitalis, yang dianggap bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila atau demokrasi ekonomi yang menonjolkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Fakta bahwa ideologi ekonomi menjadi faktor pemberat hukuman mengundang pertanyaan mendalam: apa makna dan logika di balik narasi tersebut?

Jika kita melihat lanskap ekonomi Indonesia saat ini, pernyataan tersebut terlihat paradoksal. Nyatanya, Indonesia sudah sangat kapitalistik dan liberal, dengan model pasar bebas dan dominasi oligarki sebagai kenyataan ekonomi yang berlangsung. Lantas, mengapa pengadilan memakai narasi ekonomi kapitalis sebagai “pelanggaran” normatif yang dapat memperberat hukuman?

Pertanyaan ini menuntut kita menilik lebih jauh melalui kacamata filsafat hukum kritis dan teori hukum kritis: menyadari hukum bukan sekadar aturan normatif yang netral, melainkan arena pertarungan kekuasaan dan wahana berkembangnya ideologi tertentu. Di sini hukum tidak hanya sebagai instrumen penegakan aturan tetapi juga pembentuk wacana dan legitimasi kekuasaan.

Mengacu pada pemikiran Jürgen Habermas, hukum seharusnya memperoleh legitimasi melalui proses diskursus rasional dan komunikasi terbuka antar berbagai elemen masyarakat. Keputusan hukum yang adil idealnya dibangun atas konsensus yang melibatkan partisipasi publik, bukan hanya penetapan dari otoritas pengadil. Namun, dalam kasus Tom Lembong, kita menyaksikan narasi “ekonomi Pancasila vs kapitalis” yang diposisikan sebagai unsur pemberat tanpa proses diskursus yang inklusif dan transparan. Narasi ini menjadi instrumen pemaksaan satu pandangan ekonomi-politik resmi yang mengesampingkan keberagaman pandangan dan pilihan kebijakan. Dengan kata lain, legitimasi putusan dari sisi Habermas dapat dipertanyakan karena tidak dihasilkan melalui proses dialog sosial yang demokratis.

Selanjutnya, Louis Althusser memberikan kerangka penting dengan konsep Aparatus Ideologis Negara (ISA), yang mengungkapkan bagaimana lembaga hukum dan peradilan merupakan bagian dari ideologi negara yang berfungsi mempertahankan dominasi kelas atau elit penguasa. Dalam konteks kasus ini, pernyataan hakim yang menilai ekonomi kapitalis sebagai aspek pemberat dapat dilihat sebagai manifestasi ideologi yang mempertahankan hegemoni nilai dan kepentingan tertentu. Walaupun secara faktual kapitalisme menyelimuti ekonomi nasional, pengadilan menegaskan nilai-nilai ekonomi Pancasila sebagai bingkai normatif yang sekaligus menjadi alat kontrol atas penyimpangan kebijakan. Dengan demikian, hukum mengambil peran bukan hanya sebagai regulator, tapi juga sebagai mesin reproduksi ideologi dan kekuasaan, melanggengkan tatanan yang sudah ada—meskipun terdapat kontradiksi antara klaim dan praktik ekonomi nasional.

Selain itu, Michel Foucault membantu kita memahami hukum sebagai jaringan kekuasaan yang melalui wacana mengendalikan perilaku dan kebijakan publik. Narasi ekonomi yang dijadikan faktor pemberat bukan sekadar alasan hukum administratif, melainkan wacana normatif yang membentuk suatu “rezim kebenaran” yang membatasi ruang alternatif kebijakan publik. Dari sudut pandang Foucault, putusan ini adalah institusi yang tidak hanya mengadili pelanggaran teknis, tetapi juga mengontrol dan menormalkan kerangka pemikiran ekonomi yang dianggap sah. Dengan kata lain, pengadilan menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengawasan yang pada akhirnya membatasi ruang berpikir pejabat negara dan membatasi pluralitas pilihan kebijakan.

Di sisi lain, perlu diperluas pemahaman kita bahwa proses hukum tersebut tidak lepas dari dimensi politik yang intens. Sebagaimana dikemukakan oleh sejumlah ilmuwan politik dan hukum terkemuka, pengadilan dapat berfungsi sebagai arena di mana perseteruan politik berekspresi melalui medium hukum, yang disebut political trials atau persidangan politik. Jens Meierhenrich dan Devin O. Pendas (2019) misalnya, memandang political trials bukan sekadar penegakan hukum, melainkan medan pertempuran nilai-nilai dan legitimasi politik di ruang sidang. Pengadilan dengan demikian menjadi alat strategi politik, di mana norma hukum dan kekuasaan saling bertarung.

Dalam konteks kasus Tom Lembong, meski yang dipersoalkan adalah aspek administratif dan hukum korupsi, rentang perdebatan ini menandakan bahwa vonis tersebut memiliki jiwa politik yang kuat. Pengadilan bukan semata ruang netral, melainkan juga panggung pengukuhan narasi ideologis yang dapat menjadikan kebijakan pemerintahan tertentu sebagai objek kriminalisasi. Dengan kata lain, vonis ini bisa dilihat sebagai bagian dari upaya pengendalian politik terhadap pejabat yang kebijakannya dianggap menyimpang dari wacana ekonomi-politik dominan.

Apa implikasi praktis dari hal ini? Pertama, adanya risiko kriminalisasi atas kebijakan yang berbeda dengan narasi ekonomi yang dibuat legal dan normatif oleh pengadilan. Ketidakpastian hukum semacam ini dapat menghambat keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis, karena takut dianggap menyimpang dan berpotensi menghadapi tuntutan pidana. Kedua, penegakan hukum korupsi yang kini meluas ke penyalahgunaan administratif tanpa bukti keuntungan pribadi adalah perkembangan penting dalam pengawasan, namun harus diimbangi kehati-hatian agar hukum tidak menjadi alat represi politik terselubung.

Oleh sebab itu, putusan ini mengingatkan kita pada perlunya keseimbangan yang adil antara aspek hukum formal dan konteks politik ekonomi. Penggunaan narasi ideologi ekonomi sebagai alat pemberat hukuman harus dipandang sebagai persoalan politik dan sosial yang terbuka untuk didiskusikan, bukan dimanifestasikan sebagai fakta hukum absolut. Proses hukum harus tetap berasaskan transparansi dan pemahaman kontekstual, agar tujuan utama keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik dapat tercapai secara integratif.

Kasus Tom Lembong adalah gambaran nyata bahwa arena peradilan bukan hanya medan penegakan hukum, melainkan juga panggung di mana hukum, kekuasaan, dan ideologi saling berinteraksi dan berperan. Sebagai masyarakat demokratis yang dewasa, kita wajib mengawal kemandirian dan keadilan peradilan dengan membongkar bias ideologi terselubung dan membuka ruang dialog kritis yang konstruktif mengenai kebijakan ekonomi dan hukum publik di Indonesia.


Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.

Bagikan:

komentar