Menulis untuk Bertahan: Dari Henry Nxumalo ke Jurnalis Indonesia di Era Buzzer

“They fear your words more than they fear our guns.”

Henry Nxumalo, jurnalis kulit hitam Afrika Selatan

Film DRUM (2004), garapan sutradara Zola Maseko, membuka ruang kontemplasi yang langka tentang peran jurnalisme sebagai tindakan politik dalam rezim otoriter. Berlatar Johannesburg pada 1950-an, film ini mengangkat sosok Henry Nxumalo, jurnalis kulit hitam yang bekerja di majalah Drum—media progresif bagi komunitas Afrika Selatan urban. Dalam situasi apartheid yang brutal, Nxumalo menyusup ke ladang tebu sebagai buruh kontrak demi mengungkap kerja paksa terhadap pekerja kulit hitam. Ia bahkan menyamar masuk penjara agar bisa melaporkan kekerasan dan penyiksaan di balik tembok penjara rezim apartheid. Baginya, menulis bukan hanya profesi, tetapi tindakan moral untuk membela yang tertindas.

Nxumalo dibunuh secara misterius pada 1957. Artikel terakhirnya belum sempat terbit sepenuhnya. Namun warisannya sebagai jurnalis investigatif hidup dalam sejarah Afrika Selatan. Film DRUM menampilkan perjuangannya tanpa glorifikasi berlebihan, menjadikannya simbol perlawanan intelektual di tengah represi negara. Film ini meraih penghargaan Best South African Feature Film dan Best Director di Durban International Film Festival (2004), dan ditayangkan dalam Toronto dan Cannes Film Festival. Meski dikritik karena simplifikasi konflik dan romansa, film ini menjadi pionir dalam merekam narasi wartawan kulit hitam sebagai pelaku sejarah, bukan hanya saksi.

Dari Johannesburg 1950-an, kita melompat ke Indonesia hari ini. Dalam sistem demokrasi yang konon menjamin kebebasan pers, jurnalis justru menghadapi tekanan yang kian sistematis—mulai dari kriminalisasi, doxing, hingga teror digital. Laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan, sepanjang 2023 terjadi 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis, meningkat dari tahun sebelumnya. Bentuknya beragam: peretasan, penganiayaan, ancaman hukum, hingga penyensoran paksa. Pada Maret 2024, dua jurnalis Project Multatuli diintimidasi saat meliput protes warga terkait tambang di Sulawesi. Sementara itu, redaksi Tempo dan Narasi TV mengalami serangan digital massif dan pembobolan akun jurnalisnya oleh pihak tak dikenal.

Fenomena buzzer juga makin memperburuk situasi. Alih-alih menjadi penyeimbang, buzzer sering kali menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik terhadap negara dan elite politik. Media yang menyajikan liputan investigatif justru diserang secara terkoordinasi di media sosial, dicap partisan atau dituduh menyebar hoaks. Dalam kasus penolakan masyarakat Rempang, media yang mengangkat narasi warga justru diserang balik dengan narasi konspiratif oleh buzzer pro-pemerintah. Ini menciptakan efek jera dan mengancam independensi pers. Demokrasi kita kini berada di era “otoritarianisme digital”, di mana kekuasaan tak lagi menutup media, tapi membanjirinya dengan kebisingan hingga suara kebenaran tenggelam.

Ironisnya, perangkat hukum yang seharusnya melindungi kebebasan pers justru menjadi alat represi baru. Pasal-pasal karet dalam UU ITE, KUHP baru, serta peraturan yang multitafsir kerap dijadikan dasar pemidanaan terhadap jurnalis. Pada 2022, jurnalis Kompas TV dipolisikan karena mewawancarai keluarga korban kekerasan aparat. Tahun 2023, jurnalis Suara Papua dipanggil polisi karena menulis soal konflik agraria. Dalam banyak kasus, Dewan Pers tidak dilibatkan sebagai mediator, dan polisi lebih memilih jalur pidana ketimbang penyelesaian etik sesuai UU Pers.

Situasi ini memperjelas bahwa jurnalis Indonesia hari ini berada dalam posisi mirip dengan Henry Nxumalo—bukan karena sistem apartheid, tetapi karena sistem demokrasi yang dikorupsi oleh kekuasaan. Mereka terus menulis di bawah bayang-bayang intimidasi. Mereka merekam konflik, memotret ketimpangan, dan menyuarakan yang disingkirkan. Namun negara belum sungguh-sungguh memastikan perlindungan atas kerja penting mereka. Banyak yang memilih diam, menyensor diri, atau bahkan keluar dari profesi karena tekanan yang tak tertanggulangi.

Padahal, jurnalisme yang sehat adalah tulang punggung demokrasi. Ia menjadi alat akuntabilitas kekuasaan dan ruang artikulasi bagi warga negara. Ketika media kredibel diserang dan digantikan oleh media propaganda, maka kita tidak hanya kehilangan kebebasan pers—kita kehilangan panduan dalam membedakan fakta dan manipulasi. Dalam iklim politik yang penuh disinformasi, wartawan adalah benteng terakhir bagi publik yang ingin tahu kebenaran.

Sudah saatnya negara hadir tidak sekadar dengan retorika “melindungi kebebasan pers”, tetapi dengan langkah nyata melalui reformasi hukum. UU ITE harus direvisi menyeluruh, bukan hanya tambal sulam. KUHP baru yang masih menyimpan pasal penghinaan terhadap penguasa, harus dicabut atau ditunda penerapannya. Kita butuh hukum yang berpihak pada kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan etis, bukan hukum yang dijadikan tameng kekuasaan.

Tak hanya itu, harus ada pembentukan mekanisme bantuan hukum publik bagi jurnalis yang mengalami kriminalisasi. Negara dapat bekerja sama dengan organisasi profesi seperti AJI dan LBH Pers untuk menyediakan perlindungan nyata. Fungsi Dewan Pers pun harus diperkuat sebagai institusi mandiri yang dapat mengintervensi secara sah dalam kasus pers. Dalam jangka panjang, pendidikan publik tentang literasi media juga menjadi penting, agar masyarakat tidak mudah termakan narasi buzzer dan bisa membedakan mana jurnalisme dan mana propaganda.

Kembali ke DRUM, Henry Nxumalo suatu kali berkata, “If I die for what I write, at least I die free.” Pernyataan itu menggetarkan, karena diucapkan dalam konteks di mana nyawa dan tulisan memiliki harga yang sama: mahal. Tetapi Indonesia bukanlah Afrika Selatan era apartheid. Di sini, jurnalis tidak seharusnya merasa akan mati karena pekerjaannya. Maka, ketika ada jurnalis yang dibungkam, diancam, atau dikriminalisasi karena menulis, itu adalah kegagalan kolektif kita sebagai bangsa yang mengaku demokratis.

Menulis, hari ini, adalah bentuk bertahan. Bertahan dari serangan digital, dari kekuasaan yang alergi kritik, dan dari hukum yang seringkali tidak adil. Namun lebih dari itu, menulis adalah bentuk keberanian untuk tetap percaya bahwa publik pantas tahu. Sama seperti Henry Nxumalo yang menyelinap ke penjara untuk menulis kebenaran, jurnalis Indonesia hari ini terus masuk ke ruang-ruang gelap konflik, korupsi, dan ketimpangan demi menjaga cahaya tetap menyala. Dan untuk itu, mereka layak bukan hanya dihormati, tetapi dilindungi.

“If I don’t write it, who will?”

(Henry Nxumalo)


Bio Penulis:

Denny Septiviant adalah Politisi cum Advokat dan pendiri kantor hukum Shakra, Co., serta pengamat budaya populer. Ia tumbuh bersama musik kaset dan gelombang grunge awal 1990-an, dan percaya bahwa seni, musik, dan hukum bisa menjadi alat pembebasan dalam masyarakat yang makin terjebak pada komodifikasi dan ilusi kebebasan.

Bagikan:

komentar