Mendesak Regulasi Gig Economy 

Demo serempak pengemudi ojek online (ojol) pada 20 Mei lalu adalah suara nyaring dari kelompok yang selama ini nyaris tak terdengar dalam wacana kebijakan: pekerja digital tanpa perlindungan. Di berbagai kota, mereka turun ke jalan untuk menuntut kejelasan status, upah yang manusiawi, dan jaminan sosial yang selama ini absen. Tuntutan mereka sederhana namun fundamental: diakui sebagai pekerja, bukan sekadar “mitra” dalam relasi semu yang timpang.

Fenomena ini mengingatkan kita pada paradoks besar dalam ekonomi digital: sektor ini tumbuh pesat dan menghasilkan nilai ekonomi miliaran rupiah, tetapi di saat yang sama menyisakan jutaan pekerja yang hidup dalam ketidakpastian. Indonesia telah menjadi salah satu pasar ride-hailing terbesar di Asia Tenggara. Menurut laporan e-Conomy SEA 2024 (Google–Temasek), nilai transaksi sektor ini mencapai 5,8 miliar dolar AS (sekitar Rp91 triliun), dengan lebih dari 21 juta pengguna aktif. Namun, seberapa banyak dari mereka yang memastikan para pengemudi mendapat perlindungan kerja yang layak?

Menurut BPS, jumlah pekerja informal di Indonesia per Februari 2024 mencapai 84,13 juta orang, atau sekitar 59,17% dari total angkatan kerja. Sebagian besar bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan sosial, dan tanpa akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan dasar. Di dalamnya termasuk para pengemudi ojol, kurir daring, dan pekerja sektor digital lainnya yang kini membentuk apa yang disebut Guy Standing sebagai “prekariat”.

Ketika Platform Menentukan Segalanya

Dalam sistem kerja berbasis platform, relasi antara pekerja dan perusahaan bergeser secara fundamental. Tak lagi ada kontrak kerja formal, tak ada jam kerja pasti, tak ada kejelasan status hukum. Sebaliknya, muncul hubungan yang disebut “kemitraan”, di mana platform mendikte tarif, algoritma kerja, dan bahkan sanksi, sementara pekerja menanggung seluruh risiko operasional dan sosial.

Secara teoretik, ini disebut fleksibilitas. Namun dalam praktiknya, ia menjelma dalam bentuk ketidakpastian permanen: pendapatan yang fluktuatif, jam kerja yang panjang, dan tekanan algoritmik yang tak manusiawi. Standing menyebut ini sebagai ciri khas prekariat: kelas pekerja baru yang “memiliki pekerjaan, tetapi tidak memiliki karier; memiliki jam kerja, tetapi tidak memiliki kendali.” Mereka kehilangan lima hal sekaligus: keamanan kerja, representasi politik, identitas profesional, hak atas perlindungan sosial, dan masa depan yang pasti.

Masalahnya bukan hanya nomenklatur, tetapi substansi hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja belum cukup menjawab transformasi ini. Hukum ketenagakerjaan kita masih berangkat dari dikotomi lama: pekerja tetap versus pekerja lepas. Padahal realitas lapangan jauh lebih cair. Ketika platform mengatur tarif, waktu kerja, bahkan menetapkan sistem insentif dan hukuman, maka unsur “subordinasi” dalam hubungan kerja telah terpenuhi. Dalam logika substance over form, relasi kerja tetaplah relasi kerja, meski dibungkus istilah “kemitraan”.

Belajar dari Dunia, Menerjemahkan ke Indonesia

Indonesia tidak sendiri. Inggris, melalui putusan Mahkamah Agung tahun 2021, mengklasifikasikan pengemudi Uber sebagai “worker” yang berhak atas upah minimum dan cuti tahunan. Uni Eropa bahkan telah menyepakati Platform Work Directive—regulasi yang memaksa platform mengklasifikasikan ulang pekerja jika mereka menunjukkan ciri subordinasi: tarif ditentukan platform, sistem pengawasan digital, dan pembatasan kebebasan kerja.

India juga mengambil langkah progresif. Pemerintah Delhi membentuk Gig and Platform Workers Welfare Board dan mulai mengembangkan skema jaminan sosial khusus untuk pekerja digital. Negara hadir tidak untuk membatasi inovasi, tetapi untuk memastikan keadilan. Kita bisa belajar dari sana.

Indonesia perlu bergerak cepat. Pemerintah dapat menginisiasi regulasi sektoral melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan indikator hubungan kerja berbasis platform. Hal ini dapat menjadi acuan bagi klasifikasi status pekerja dan kewajiban minimum platform: upah layak, jam kerja manusiawi, dan kontribusi terhadap BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan.

Di sisi lain, BPJS bisa menawarkan skema perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan terjangkau bagi pekerja mandiri berbasis platform. Misalnya, potongan iuran melalui sistem aplikasi langsung, atau subsidi parsial iuran dari negara untuk menjaga keberlanjutan jaminan sosial bagi segmen yang paling rentan.

Langkah-langkah ini bukan semata program teknokratik, tetapi bentuk pengakuan terhadap realitas kerja baru dan komitmen negara untuk melindungi warga negaranya.

Dari Jalanan ke Meja Kebijakan

Demo ojol bukan sekadar insiden, melainkan sinyal peringatan dari kelas sosial baru yang terus tumbuh namun masih luput dari sistem perlindungan. Di balik uniform khas dan aplikasi digital, mereka adalah warga negara yang sah, yang menuntut martabat kerja dan masa depan yang layak. Mereka tidak meminta belas kasihan, hanya keadilan.

Ekonomi digital yang berkelanjutan tidak mungkin dibangun di atas fondasi relasi kerja yang eksploitatif. Kita tidak bisa terus membanggakan angka pertumbuhan sektor digital sambil menutup mata terhadap struktur ketimpangan yang menopangnya. Seperti dikatakan Albert O. Hirschman, ketika suara (voice) tidak didengar, maka jalan keluar (exit)—dalam bentuk protes atau disrupsi—menjadi pilihan terakhir.Kini saatnya suara itu kita dengar. Dari jalanan, tuntutan itu harus dibawa ke meja kebijakan—untuk memastikan bahwa pertumbuhan digital bukan hanya tentang efisiensi dan profit, tetapi juga tentang hak, perlindungan, dan keadilan sosial.


Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.

Bagikan:

komentar