MEMBELA PESANTREN DARI MEDIA NIR-ADAB

Republik ini berdiri di atas nilai, bukan semata di atas kertas perjanjian politik belaka. Di antara nilai-nilai itu, pesantren menempati tempat istimewa: lembaga yang melahirkan manusia beriman, berilmu, dan berakhlak. Negara telah mengakui peran itu secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dalam Pasal 1 ayat (1), pesantren disebut sebagai lembaga berbasis masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menyemaikan akhlak mulia. Pengakuan hukum ini bukan hanya bentuk penghormatan simbolik, melainkan pernyataan politik: bahwa pesantren adalah bagian dari jantung moral bangsa.

Pesantren bukan entitas yang berdiri sendiri, melainkan salah satu pilar dari sistem pendidikan nasional yang dijamin konstitusi. Pasal 15 UU Pesantren menegaskan bahwa pesantren menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, sejajar dengan lembaga pendidikan formal lain. Dalam bingkai konstitusional, Pasal 31 UUD 1945 memberi mandat agar negara menyelenggarakan sistem pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Maka, keberadaan pesantren bukanlah pelengkap dalam sistem pendidikan Indonesia, tetapi jantung yang menjaga irama moral bangsa. Bila sekolah mengajarkan logika, pesantren menanamkan nurani. Dan tanpa nurani, logika mudah berubah menjadi siasat sesat.

Dari generasi ke generasi, pesantren telah melahirkan para penjaga bangsa. KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan adalah contoh paling nyata bagaimana pesantren menjadi rahim kebangsaan. Maka ketika pesantren dilecehkan di ruang publik, yang tercabik bukan hanya perasaan umat, tetapi juga integritas Republik yang beradab.

DIMENSI ETIK DAN LEGAL

Di sinilah ujian kita dimulai. Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang memunculkan narasi dan visual melecehkan simbol pesantren telah menimbulkan kegelisahan luas. Tayangan itu jelas-jelas bukanlah salah urus redaksi; ia adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab etik media. Dalam masyarakat yang plural, ruang publik adalah wilayah bersama yang seharusnya dijaga dengan adab. Sekali ia dikotori, konsekuensinya bukan hanya keresahan, tapi hilangnya kepercayaan.

Hukum kita tidak kekurangan landasan untuk menegur tindakan seperti itu. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 4 ayat (1), menegaskan bahwa penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial. Sementara Pasal 5 huruf (b) mewajibkan lembaga penyiaran menjaga moralitas dan nilai-nilai agama. Ketentuan ini bukan semata tuntunan moral, melainkan syarat etis agar media tidak menjadi instrumen penghancur kohesi sosial.

Dalam lingkup yang lebih teknis, Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2007 tentang Standar Program Siaran dengan tegas melarang konten yang menghina pandangan atau keyakinan keagamaan (Pasal 8 huruf a) dan konten yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu (Pasal 12 ayat (1)). Sementara Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 2 huruf (f), memberi ruang bagi pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif, bahkan hingga pembekuan atau pencabutan izin penyiaran (Pasal 8).

KPID Jawa Tengah setidaknya mencatat ada 16 pasal yang dilanggar dalam persoalan ini. Sehingga KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program tersebut. Itu langkah korektif yang patut diapresiasi. Namun tanggung jawab tidak berhenti di situ. Negara, melalui Kementerian Kominfo, seharusnya meninjau ulang izin penyiaran Trans7. Pembekuan atau pencabutan izin siar, bila memang diperlukan, bukanlah tindakan represif, tetapi langkah proporsional untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan prinsip penyiaran yang sehat. Kebebasan tanpa tanggung jawab bukanlah demokrasi, melainkan anarki informasi.

MEDIA TIDAK KEBAL KRITIK

Media sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi, tapi pilar bukan berarti menara yang kebal kritik. Jürgen Habermas mengingatkan bahwa media adalah ruang publik deliberatif: arena bagi diskursus rasional yang memperkuat demokrasi. Ketika media menyalahi fungsi itu, ruang publik berubah menjadi arena distorsi, dan demokrasi kehilangan jantungnya. Dalam konteks ini, tayangan Trans7 telah memicu distorsi komunikatif—mengganti dialog dengan provokasi, dan mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan pelecehan.

Dalam kerangka sembilan elemen jurnalisme yang dirumuskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, pelanggaran ini menabrak tiga pilar utama: kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran, loyalitasnya pada warga, dan esensinya adalah disiplin verifikasi. Ketika media mengorbankan kebenaran demi sensasi, ia kehilangan legitimasi moral. Dan kehilangan legitimasi jauh lebih fatal daripada kehilangan rating.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pesantren dan ekosistemnya. UU Pesantren, Pasal 2, berasaskan pada Ketuhanan, kebangsaan, kemandirian, dan kemaslahatan. Ini menegaskan bahwa perlindungan pesantren bukan sekadar isu keagamaan, tapi juga politik kebangsaan. Karena itu, negara tidak boleh abai ketika simbol-simbol pesantren dilecehkan atas nama kebebasan ekspresi. Dalam sistem demokrasi yang matang, kebebasan selalu berjalan berdampingan dengan etika.

Marshall McLuhan pernah menulis, “the medium is the message.” Ketika medium membawa pesan penghinaan, maka yang rusak bukan hanya institusi media, tapi juga kehormatan publik. Media yang kehilangan rasa hormat akan kehilangan kepercayaan, dan kehilangan kepercayaan adalah bentuk kehancuran yang paling sunyi.

BEKUKAN  IJIN TRANS7

Kasus Trans7 memberi pelajaran bahwa demokrasi tidak bisa hanya disandarkan pada kebebasan, tetapi juga pada tanggung jawab. Kebebasan berekspresi adalah hak, tetapi adab adalah kewajiban. Dalam masyarakat yang beradab, dua hal itu berjalan beriringan.

Negara tidak perlu takut bertindak tegas. Pembekuan sementara izin siar Trans7 akan menjadi preseden etis bagi industri penyiaran untuk kembali pada fungsi idealnya: mendidik, menginspirasi, dan menyatukan bangsa. Tujuannya bukan untuk membungkam, tapi untuk mengingatkan bahwa ruang publik adalah milik bersama, dan setiap mikrofon yang berbicara di dalamnya memikul tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Pada akhirnya, krisis ini bukan semata soal pelanggaran regulasi, tetapi adalah media yang  nir-adab. Pesantren, dengan segala kesederhanaan dan kebijaksanaannya, telah lama menjadi benteng moral bangsa. Melecehkannya berarti merendahkan diri kita sendiri. Sebab dari rahim pesantrenlah lahir nilai-nilai yang meneguhkan republik: ikhlas, sabar, tawadhu, dan cinta tanah air.

Maka ketika suara televisi menodai ruang yang seharusnya menjadi cermin akhlak, negara harus hadir bukan sebagai pengamat, tapi sebagai penjaga. Karena di balik semua regulasi dan perdebatan, ada satu hal yang tidak boleh hilang: adab. Sebab tanpa adab, kebebasan hanyalah kebisingan. Dan sebagaimana kata Ronggowarsito, “sing sapa salah, bakal seleh.” Siapa yang menyalahi nilai, pada akhirnya akan kalah oleh nurani bangsa sendiri.


Denny Septiviant, Wali Santri di API ASRI Syubbanul Wathon Magelang, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri Kantor Hukum Shakra, Co.

Bagikan:

komentar