Melacak Diskriminasi Hukum dalam Bumi Manusia

Seabad Pram, Seabad Perlawanan

Blora, tanah kelahiran Pramoedya Ananta Toer, tetap menjadi situs ingatan kolektif tentang sejarah kolonialisme dan dampaknya yang berkelindan dengan hukum. Dalam peringatan seabad Pram, saya hadir di sebuah pertunjukan monolog Nyai Ontosoroh, yang memperlihatkan bagaimana hukum kolonial tidak sekadar menciptakan ketimpangan yuridis, tetapi juga membentuk narasi hegemonik yang menyingkirkan subjek-subjek terjajah dari sistem keadilan yang seharusnya universal.

Di atas panggung itu, yang tampak bukan hanya teater, melainkan rekonstruksi ulang atas sejarah ketidakadilan hukum. Nyai Ontosoroh (di-monolog-kan oleh Happy Salma), sebagai entitas fiksi yang berakar dalam realitas sejarah, mengungkapkan bagaimana sistem hukum kolonial secara sistematis menegasikan hak-hak pribumi dalam struktur sosial yang dikendalikan oleh norma yuridis yang dikodifikasi dalam Indische Staatsregeling (IS). Dalam skema itu, hukum tidak lagi menjadi instrumen keadilan, melainkan mekanisme untuk mengukuhkan dominasi kolonial.

Nyai Ontosoroh dan Hegemoni Hukum Kolonial dalam Bumi Manusia

Nyai Ontosoroh tidak diberikan ruang untuk memilih kehidupannya. Sebagai seorang perempuan pribumi, ia dijual oleh ayahnya ke dalam struktur sosial yang dikendalikan oleh hukum kolonial yang tidak mengakui eksistensinya sebagai subjek hukum yang otonom. Pramoedya Ananta Toer dalam Bumi Manusia menarasikan upaya Nyai Ontosoroh untuk mendefinisikan ulang perannya dalam tatanan hukum yang tidak memberinya hak politik maupun perdata:

“Seorang perempuan harus berpendidikan, harus cakap, harus bisa berdiri sendiri, kalau tidak, dia hanya akan menjadi korban zaman.”

Namun, dalam sistem hukum kolonial, tidak ada pendidikan atau kecakapan yang dapat mengubah realitas struktural yang membatasi hak-haknya. Setelah suaminya, Herman Mellema, meninggal dunia, hak-haknya atas properti dan perwalian anaknya, Annelies, lenyap begitu saja. Berdasarkan hukum kolonial, Annelies, sebagai anak dari seorang ayah Eropa, berada di bawah yurisdiksi hukum Belanda, sehingga hak asuhnya dialihkan ke pihak keluarga ayahnya yang tinggal di Belanda.

Kasus ini bukan sekadar persoalan perwalian individu, tetapi merupakan refleksi dari bagaimana hukum kolonial menegaskan segregasi berdasarkan ras dan status sosial. Nyai Ontosoroh, sebagai perempuan pribumi, dipaksa untuk tunduk pada sistem hukum yang tidak pernah mengakui eksistensinya sebagai pemilik hak yang sah atas anak maupun aset ekonomi yang telah dikelolanya selama bertahun-tahun.

Struktur Segregasi Hukum dalam Indische Staatsregeling (IS)

Indische Staatsregeling (IS) sebagai regulasi hukum utama di Hindia Belanda menciptakan sistem hukum yang berbasis pada segregasi rasial dan yurisdiksi hukum yang terfragmentasi. Pasal 163 IS membagi penduduk Hindia Belanda ke dalam tiga kategori hukum:

  1. Golongan Eropa: Menerima perlindungan penuh dari sistem hukum kolonial.
  2. Golongan Timur Asing: Kelompok yang memiliki hak hukum terbatas dibandingkan dengan Eropa.
  3. Golongan Pribumi: Diperintah berdasarkan hukum adat dan tidak memiliki akses terhadap sistem hukum yang lebih maju.

Struktur hukum ini mengukuhkan ketidaksetaraan sistemik, di mana hukum berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang memastikan dominasi kolonial tetap terjaga. Dalam Bumi Manusia, Pramoedya secara kritis mengekspos bagaimana hukum yang seharusnya berfungsi sebagai alat keadilan justru menjadi perangkat politik untuk melanggengkan relasi kuasa yang timpang.

“Tidak ada keadilan bagi pribumi. Yang ada hanya kehendak mereka yang berkuasa.”

Dalam konteks ini, hukum kolonial bukanlah sekadar perangkat normatif, tetapi bagian dari proyek imperialisme epistemik yang membatasi kemampuan pribumi untuk menavigasi sistem hukum dengan hak yang setara.

Meskipun Indonesia telah memperoleh kemerdekaannya, warisan hukum kolonial masih tampak dalam berbagai aspek sistem hukum nasional. KUHPerdata, KUHP, dan KUHDagang, yang merupakan produk hukum kolonial Belanda, masih digunakan dalam sistem hukum Indonesia. Pluralisme hukum yang diwarisi dari kolonialisme tetap menjadi tantangan dalam pembentukan sistem hukum yang lebih inklusif dan berbasis pada keadilan sosial.

Aníbal Quijano dalam konsep Coloniality of Power menyatakan:

“Kolonialisme tidak hanya meninggalkan warisan ekonomi dan politik, tetapi juga sistem pengetahuan dan hukum yang tetap bertahan meskipun negara telah merdeka.”

Hal ini tampak dalam regulasi perdata dan waris, di mana keturunan campuran masih menghadapi hambatan administratif dalam penentuan status hukum mereka. Struktur hukum ini tetap mengacu pada kategori-kategori yang diwariskan oleh IS, sehingga menciptakan kontinuitas ketimpangan hukum bahkan dalam negara pasca-kolonial.

Rekonstruksi Hukum melalui Pendekatan Post-Kolonial

Edward Said dalam Orientalism mengkritik bagaimana kolonialisme tidak hanya menaklukkan fisik, tetapi juga menciptakan narasi hegemonik yang membatasi subjek pribumi dalam struktur hukum yang diskriminatif:

“Colonialism created a discourse in which the colonized were always depicted as the ‘Other’—inferior, backward, and incapable of self-rule.”

Sementara itu, Homi K. Bhabha dalam The Location of Culture menjelaskan bagaimana hukum kolonial menciptakan identitas pribumi yang liminal—selalu berada dalam ambang batas antara kepatuhan terhadap hukum kolonial dan upaya perlawanan:

“The colonial subject is always caught in a liminal space, neither fully belonging to the colonizer’s world nor completely free from it.”

Pendekatan post-kolonial dalam kajian hukum menawarkan sebuah strategi untuk membongkar warisan kolonial yang masih bertahan dalam sistem hukum Indonesia. Reformasi hukum harus diarahkan bukan hanya pada revisi normatif, tetapi juga pada perubahan struktural yang lebih radikal dalam cara hukum diciptakan, diimplementasikan, dan dijalankan.

Sebagaimana dikatakan oleh Gayatri Spivak dalam Can the Subaltern Speak?:

“The subaltern cannot speak because their voices are systematically excluded from the structures of power and law.”

Dalam Bumi Manusia, Nyai Ontosoroh berusaha berbicara, tetapi hukum kolonial tidak pernah berniat mendengarkannya. Maka, di era ini, tugas kita bukan sekadar membaca ulang sejarahnya, melainkan menuliskan ulang sistem hukum yang masih menyisakan jejak kolonialisme. Seabad Pram, seabad perlawanan. Kini pertanyaannya: apakah kita masih ingin menunggu seabad lagi?

Bagikan:

komentar