Kuota Haji, Diskresi, dan Ujian Akuntabilitas Republik

Beberapa waktu terakhir, praktik diskresi pejabat publik kembali ramai dibicarakan, terutama terkait urusan kuota haji. Sederhana di permukaan, tetapi menyimpan persoalan mendasar: bagaimana memahami diskresi sebagai instrumen negara yang sah, sekaligus potensi celah penyalahgunaan kekuasaan. Kasus kuota haji hanyalah pintu masuk; yang lebih penting adalah mengupas diskresi dari sudut filsafat politik, kebijakan, dan hukum.

Diskresi, dalam teori hukum, adalah ruang ketika pejabat boleh bertindak di luar teks undang-undang demi kepentingan umum. Hans Kelsen menyebutnya Ermessen, wewenang administratif agar negara tidak lumpuh menghadapi situasi tak terduga. Namun dalam praktik politik, ruang abu-abu ini sering bermata dua: bisa melahirkan inovasi, tetapi juga membuka pintu patronase dan moral hazard.

Di sinilah relevansi republikanisme. I. Heri Priyono menekankan, inti republik adalah “mencegah dominasi” (non-domination). Kekuasaan boleh luas, tetapi tak boleh sewenang-wenang. Diskresi tanpa transparansi mudah menjelma dominasi, karena alasan “kepentingan umum” dapat dipakai menutupi kepentingan privat. Robertus Robert menambahkan, kekuasaan yang melampaui aturan tanpa akuntabilitas adalah “pintu masuk menuju otoritarianisme administratif”. Maka problem diskresi bukan semata teknis hukum, melainkan persoalan desain republik: bagaimana negara tetap luwes tanpa mengorbankan hak dan kebebasan warga.

Diskresi dalam Teori dan Praktik

Michael Lipsky dalam Street-Level Bureaucracy menunjukkan bahwa aparat di lapangan sering terpaksa mengambil keputusan dengan interpretasi personal. Namun, sebagaimana ditekankan Philip Pettit, diskresi hanya sah bila tunduk pada prinsip accountability dan contestability: warga berhak mempertanyakan, pejabat wajib menjelaskan.

Indonesia mencoba merumuskan hal ini melalui UU Administrasi Pemerintahan (2014). Diskresi diperbolehkan bila untuk kepentingan umum, tidak melanggar asas pemerintahan yang baik, serta dilaporkan pada atasan. Tetapi praktiknya sering kabur. Alih-alih inovasi, diskresi berubah menjadi legitimasi politik transaksional.

Praktik diskresi di negara lain memperlihatkan variasi. Di Inggris, menteri punya ruang cukup luas melalui statutory instruments, tetapi diawasi ketat oleh parlemen dan judicial review. Jepang menekankan budaya konsensus birokrasi; keputusan yang menyimpang segera mendapat resistensi internal. Amerika Serikat memberi presiden hak mengeluarkan executive orders, namun Mahkamah Agung bisa membatalkan. Belanda mengedepankan prinsip proportionality, memastikan diskresi sebanding dengan tujuan kebijakan.

Pelajaran dari perbandingan ini jelas: masalahnya bukan pada diskresi itu sendiri, melainkan pada ekosistem politik yang mengitarinya. Dengan akuntabilitas, diskresi bisa menjadi ruang inovasi. Tanpa itu, ia berubah menjadi jalan pintas menuju oligarki.

Perspektif Kebijakan Publik

Dalam teori kebijakan, diskresi sering dipandang positif. Ia memberi fleksibilitas, misalnya dalam distribusi vaksin saat pandemi, ketika regulasi detail tak sempat disusun. Tetapi literatur public choice mengingatkan: pejabat publik adalah aktor rasional dengan kepentingan sendiri. Diskresi yang tidak diawasi mudah diselewengkan.

Robert Klitgaard merumuskannya lugas: korupsi = monopoli + diskresi – akuntabilitas. Formula ini menegaskan, monopoli kekuasaan yang dipadukan dengan ruang diskresi, tanpa pengawasan, hampir pasti melahirkan penyalahgunaan. Dengan demikian, diskresi bukan sekadar instrumen teknis, melainkan titik rawan dari tata kelola republik.

Kasus kuota haji memperlihatkan paradoks itu. Diskresi memang dibutuhkan untuk merespons penambahan kuota mendadak dari pemerintah Saudi. Namun tanpa mekanisme penjelasan publik—siapa yang berhak, dengan kriteria apa—diskresi berubah menjadi alat patronase, kehilangan semangat republikanisme.

Semangat republikanisme menuntut kita menata ulang paradigma ini. Diskresi harus dipandang bukan hanya sebagai hak pejabat, melainkan bagian dari res publica—urusan bersama. Heri Priyono menekankan, republik berarti partisipasi warga, termasuk dalam menguji alasan kebijakan. Robet mengingatkan, demokrasi hanya hidup bila warga punya hak untuk “mendebat kekuasaan”. Diskresi yang tertutup dari perdebatan publik pada akhirnya lebih dekat dengan feodalisme ketimbang republik modern. 

Penutup

Diskresi adalah paradoks republik: ia diperlukan agar negara tak kaku, namun berbahaya bila dibiarkan tanpa pagar. Kasus kuota haji memperlihatkan dilema itu dengan telanjang. Di atas kertas, diskresi pejabat Kemenag memang dibutuhkan untuk merespons penambahan kuota mendadak dari pemerintah Saudi. Tetapi tanpa mekanisme penjelasan publik—siapa yang diprioritaskan, dengan kriteria apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya—diskresi mudah tergelincir dari instrumen republik menjadi instrumen patronase.

Solusinya bukan menghapus diskresi, melainkan menambatkannya pada prinsip accountability dan contestability sebagaimana ditegaskan dalam republikanisme. Rumus Klitgaard jelas: semakin besar monopoli dan ruang diskresi, semakin kuat pula kebutuhan akan akuntabilitas. Dalam konteks kuota haji, seharusnya setiap keputusan disertai kriteria terbuka, laporan yang transparan, dan mekanisme keberatan warga. Sayangnya, itu tidak dilakukan. Penjelasan justru muncul setelah kasus ini terlanjur viral, membuka ruang bagi DPR melalui Pansus Haji menjalankan fungsi pengawasan, dan KPK melakukan penegakan hukum. Namun, langkah keduanya segera dituding bermuatan politik oleh pihak yang mendukung diskresi. Tuduhan ini belum tentu benar, tetapi publik tidak memiliki perspektif tandingan selain menerima begitu saja langkah Pansus Haji dan KPK.

Republik hanya bisa berdiri kokoh bila diskresi dijalankan bukan sebagai hak istimewa pejabat, melainkan sebagai tanggung jawab yang terus-menerus diuji oleh publik. Kuota haji hanyalah satu ilustrasi; intinya, republik menuntut negara yang luwes merespons keadaan, namun sekaligus rendah hati memberi penjelasan kepada warga yang berhak menagihnya.


Denny Septiviant, Politisi PKB, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.

Bagikan:

komentar