Dalam banyak situasi hidup, manusia bertindak bukan karena kalkulasi rasional yang panjang, melainkan karena refleks. Ketika kita tersandung di trotoar, tangan akan spontan terjulur untuk melindungi wajah. Tidak ada waktu berpikir. Tubuh bergerak lebih cepat daripada pikiran.
Refleks semacam ini bukan cacat nalar. Ia adalah mekanisme paling dasar untuk bertahan hidup—sebuah naluri yang tertanam dalam biologi manusia dan dikenal dalam filsafat hukum klasik sebagai lex naturalis. Dalam perspektif kebijakan publik, pengakuan atas naluri ini justru menjadi fondasi negara hukum: hukum yang baik tidak memusuhi insting dasar manusia untuk tetap hidup.
Masalah muncul ketika refleks bertahan hidup itu berhadapan dengan penerapan hukum yang terlalu prosedural dan terfragmentasi.
Kasus Hogi Minaya di Sleman memperlihatkan persoalan tersebut dengan sangat terang. Dalam upaya melindungi istrinya dari penjambretan, Hogi terlibat dalam rangkaian peristiwa di jalan raya yang berujung pada meninggalnya pelaku kejahatan. Namun, alih-alih dibaca sebagai satu rangkaian tindakan pembelaan diri, peristiwa ini dipilah: penjambretan dianggap selesai, sementara kecelakaan lalu lintas diproses pidana secara terpisah.
Di sinilah hukum mulai kehilangan konteks.
Kita menghadapi misalignment of incentives yang serius. Ketika warga negara yang patuh hukum mencoba mempertahankan diri dari ancaman kejahatan, mereka justru berisiko ditetapkan sebagai tersangka. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Padahal, mandat konstitusi kita sangat jelas. Pasal 28A dan Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, serta memperoleh perlindungan atas diri dan rasa aman. Menghukum seseorang yang bertindak untuk menyelamatkan nyawa—baik nyawanya sendiri maupun orang lain—pada dasarnya adalah bentuk pengingkaran terhadap janji konstitusional tersebut.
Jika negara gagal membedakan antara agresor dan korban yang terpaksa melawan, maka hukum justru berpotensi memperkuat rasa tidak aman di masyarakat.
Noodweer Untuk Kegentingan
Hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak kekurangan perangkat normatif. Konsep noodweer atau pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 KUHP—yang substansinya dipertahankan dalam KUHP baru—dirancang justru untuk menghadapi situasi ekstrem seperti ini.
Logika yang tercermin dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP: seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan melawan hukum yang bersifat seketika, sebenarnya senada dengan prinsip-prinsip dalam disiplin ilmu bela diri. Misalkan bela diri Aikido, dipelajari memang tujuan utamanya bukan untuk menyerang atau membalas dendam, melainkan memulihkan harmoni dengan cara menetralkan ancaman, itu reaksi alami. Yang dilakukan Hogi-pun tidak jauh berbeda, semua suami -yang belajar ilmu bela diri ataupun tidak- akan melakukan tindakan yang sama ketika istri dan harta benda-nya diserang.
Bahkan jika pembelaan itu melampaui batas, Pasal 49 ayat (2) mengakui adanya noodweer excess, yaitu pembelaan yang dilakukan karena keguncangan jiwa hebat akibat serangan tersebut. Hukum mengakui bahwa dalam situasi darurat, emosi dan refleks manusia tidak bekerja secara steril dan rasional.
Masalahnya, dalam praktik penegakan hukum, unsur proporsionalitas sering dinilai dari jarak yang terlalu aman. Dari ruang penyidikan yang berjarak dengan situasi riil, tindakan korban diukur seolah-olah ia memiliki waktu dan ketenangan untuk memilih opsi hukum terbaik. Padahal, dalam kenyataan di lapangan, korban tidak memiliki kemewahan tersebut. Refleks bertahan hidup tidak lahir dari analisis hukum, melainkan dari naluri untuk selamat.
Common Law Lebih Realistis
Di titik ini, menarik untuk menengok bagaimana sistem hukum common law membaca situasi darurat. Doktrin Stand Your Ground, yang berkembang di sejumlah negara bagian Amerika Serikat dan dipengaruhi pemikiran John Locke, berangkat dari asumsi bahwa seseorang yang menggunakan kekerasan tanpa hak telah menempatkan dirinya dalam “keadaan perang” dengan korbannya.
Bagi Locke, ancaman terhadap kebebasan seseorang patut diasumsikan sebagai ancaman terhadap nyawanya. Karena itu, hukum tidak menuntut korban untuk melarikan diri terlebih dahulu. Justru sebaliknya, kewajiban untuk mundur (duty to retreat) sering kali dianggap meningkatkan risiko kematian bagi korban.
Secara historis, tradisi common law mewajibkan seseorang untuk “mundur sampai ke tembok” (retreat to the wall) sebelum menggunakan kekuatan mematikan. Namun, yurisprudensi AS mengalami pergeseran radikal menuju doktrin no retreat. Dalam kasus monumental Brown v. United States (1921), Hakim Agung Oliver Wendell Holmes menegaskan bahwa, “detached reflection cannot be demanded in the presence of an uplifted knife”, Yurisprudensi ini berkaitan erat dengan pengakuan hukum terhadap batasan psikologis manusia dalam situasi darurat.
Implementasi doktrin Stand Your Ground (SYG) di berbagai negara bagian AS umumnya bersandar pada tiga komponen fundamental yang harus dinilai secara saksama: Proportionality, Necessity dan Reasonable Belief.
Salah satu aspek yang paling protektif dalam legislasi SYG, seperti di Florida (2005), adalah adanya Praduga Hukum yang Konklusif (Conclusive Legal Presumptions). Berbeda dengan praduga yang dapat dibantah (rebuttable), hukum Florida secara otomatis menetapkan bahwa seseorang memiliki ketakutan yang wajar akan maut jika agresor masuk secara paksa dan melawan hukum ke dalam rumah atau kendaraan yang berpenghuni. Ini merupakan perluasan dari Castle Doctrine yang menyatakan bahwa rumah adalah benteng seseorang, namun SYG memperluas perlindungan ini ke tempat mana pun seseorang memiliki hak hukum untuk berada.
Indonesia tentu tidak perlu mengadopsi Stand Your Ground secara mentah. Noodweer kita lebih ketat dan lebih berhati-hati. Namun secara filosofis, keduanya bertemu pada satu titik penting: negara tidak boleh tergesa-gesa mengkriminalisasi tindakan yang lahir dari keadaan terpaksa untuk menyelamatkan diri atau orang lain.
Ironisnya, kita memiliki doktrin yang matang secara normatif, tetapi ragu menggunakannya sebagai filter sejak awal proses penegakan hukum.
Ketika Keadilan Menunggu Viral
Kasus Hogi Minaya juga membuka persoalan struktural lain: inkonsistensi. Dalam beberapa kasus pembelaan diri, status tersangka baru dicabut setelah sorotan publik meningkat. Hal ini menciptakan kesan bahwa keadilan bergerak lebih cepat ketika sebuah kasus menjadi viral. Jika pola ini dibiarkan, pesan yang sampai ke masyarakat menjadi berbahaya: membela diri adalah risiko hukum. Dalam jangka panjang, ini justru melemahkan keberanian warga untuk melawan kejahatan dan menciptakan ruang aman bagi pelaku kriminal.
Penegak hukum membutuhkan apa yang dalam Aikido disebut zanshin—kesadaran penuh yang tetap terjaga bahkan setelah sebuah aksi selesai. Dalam konteks hukum, zanshin yuridis berarti kemampuan membaca peristiwa secara utuh sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menetapkan pelaku pembeladiri sebagai Tersangka adalah bentuk double victimization. Ia menjadi korban kejahatan, lalu menjadi korban kekakuan sistem hukum. Secara ekonomi-politik, ini sama dengan memberi disinsentif bagi warga yang beritikad baik dan, secara tidak langsung, “subsidi keamanan” bagi pelaku kejahatan. Kita membutuhkan standar operasional yang mengadopsi presumption of justified fear: asumsi awal bahwa korban bertindak dalam ketakutan yang beralasan hingga terbukti sebaliknya, bukan sebaliknya.
Setelah viral dan masuk dalam ranah DPR-RI berujung pada penonaktifan Kapolres Sleman hari ini, refleksi yang bisa kita ambil adalah bahwa hukum diciptakan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menghukum refleks kemanusiaan mereka. Tujuan bela diri dan tujuan hukum sejatinya sama: memulihkan harmoni yang dirusak oleh agresor.
Kasus Hogi Minaya seharusnya menjadi pelajaran penting, bukan preseden yang menakutkan. Negara harus memberi kepastian bahwa warga yang patuh hukum tidak perlu ragu untuk melindungi diri dan orang-orang yang mereka cintai. Di sisi lain, menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP baru kita masih belum sepenuhnya dipahami oleh para Penegak Hukum kita. Tentu ini mengkhawatirkan, karena KUHP dan KUHAP adalah salah satu instrumen penting dalam perlindungan hak asasi manusia. Sehingga masih perlu ada upaya keras dari Negara untuk ”merapikan” perspektif Hak Asasi penegak hukumnya.
Kedepan kita berharap keadilan tidak boleh menunggu viral. Ia harus menjadi insting pertama dari setiap aparat penegak hukum.
Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.