Bass menggelegar, dentuman tiada jeda, dan volume yang memecah gendang telinga. Di sejumlah desa, sound system berdaya tinggi atau “sound horeg” telah menjelma semacam panggung gengsi sosial dalam hajatan. Namun di tempat lain, ia menjadi sumber gugatan sunyi: bayi terbangun, lansia terganggu, ibadah tak khusyuk, bangunan rusak karena getaran suara, dan malam kehilangan makna sebagai waktu istirahat. Di sinilah ketegangan bermula—antara kebebasan bersuara dan hak untuk diam.
Fenomena ini akhirnya dibahas serius dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, pada 27 Juni lalu. KH Muhibbul Aman Aly yang memimpin forum tersebut menyatakan bahwa fatwa ini bukan semata-mata disebabkan oleh kebisingan fisik, tetapi karena konteks sosial dan dampak negatif yang melekat pada praktik penggunaan sound horeg.
KH. Muhibbul Aman Aly, atau yang akrab disapa Gus Muhib, merupakan salah satu ulama berpengaruh asal Pasuruan, Jawa Timur. Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam dunia pesantren, akademisi, dan organisasi keagamaan. Di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), Gus Muhib dipercaya menjabat sebagai Rais Syuriyah Pengurus Besar NU (PBNU), sebuah posisi strategis dalam jajaran ulama tertinggi yang berwenang dalam pengambilan keputusan keagamaan.
Keputusannya mengejutkan banyak pihak: sound horeg dihukumi haram —baik mengganggu maupun tidak. Alasannya: ia mencederai hak atas ketenangan publik, melekat sebagai simbol kefasikan, dan memicu kemaksiatan seperti joget bebas serta campur-baur antara laki-laki dan perempuan non-mahram. Ini bukan fatwa MUI, melainkan hasil musyawarah fikih ulama NU yang memiliki akar sosial lebih dalam. Di titik ini, NU layak diapresiasi karena memberikan landasan etis dalam ruang hampa hukum positif.
Sebagian pihak menolak: “Tapi ini budaya masyarakat!” Di sinilah perdebatan perlu ditarik keluar dari dikotomi sempit halal–haram, menuju arena yang lebih luas: hukum positif, hak asasi manusia, dan tafsir kritis atas budaya itu sendiri.
Dari Budaya ke Hak Asasi Manusia
Menyebut sound horeg sebagai budaya rakyat adalah penyederhanaan. Dalam kajian cultural studies, budaya bukanlah sesuatu yang “asli” dan “murni” lalu otomatis suci. Ia adalah arena tarik-ulur makna, penuh kontestasi, bukan dogma. Stuart Hall menyebut budaya sebagai hasil hegemoni—praktik yang paling keras terdengar, kerap dianggap paling sah.
Sound horeg baru muncul dalam beberapa tahun terakhir, paralel dengan industrialisasi hiburan kampung dan karnaval desa. Ia belum bisa dikategorikan sebagai warisan budaya takbenda seperti wayang atau gending. Ia lebih dekat ke gejala baru: komodifikasi suara sebagai penanda status sosial. Maka ketika “budaya” ini membahayakan hak dasar orang lain, negara tidak boleh ragu untuk mengintervensi.
Dalam konteks hak asasi manusia, ekspresi budaya memang dijamin. Pasal 27 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menyebut hak individu untuk menikmati kebudayaannya sendiri. Namun Pasal 19(3) dan Prinsip Siracusa dengan tegas menyatakan bahwa hak tersebut dapat dibatasi—dengan alasan melindungi hak dan kebebasan orang lain, ketertiban umum, serta kesehatan masyarakat.
Preseden global memperkuat argumen ini. Dalam perkara Moreno Gómez v. Spain (2004), Mahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa kebisingan malam dari klub malam melanggar hak warga atas ketenangan dan privasi. Di Indonesia, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai hak konstitusional. Maka, pengaturan suara bukan sekadar soal kesopanan, melainkan bagian dari mandat konstitusi.
Ruang Hukum: Dari Fikih ke Regulasi
Keputusan Bahtsul Masail di Pasuruan bekerja sebagai norma sosial yang punya kekuatan moral, meskipun belum menjadi produk legislatif. Namun, ia dapat menjadi pemicu kebijakan publik. Pemerintah daerah sebenarnya memiliki cukup banyak landasan hukum: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Keputusan Menteri LH 48/1996 yang menetapkan batas maksimal kebisingan (55 dB) di kawasan pemukiman.
Sebagian besar Perda Ketertiban Umum sudah mencantumkan larangan terhadap kebisingan yang mengganggu ketertiban, namun belum secara khusus mengatur fenomena sound horeg—termasuk sanksi administratifnya. Biasanya ambang batas kebisingan diatur dalam Perda Lingkungan Hidup. Kabupaten Pasuruan, misalnya, baru menerbitkan Surat Edaran Bupati yang melarang penggunaan sound horeg pada malam hari. Tentu ini belum cukup.
Diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan mengikat—entah dalam bentuk Perbup maupun revisi Perda—yang mengatur pembatasan jam, batasan volume (dB), zona larangan, serta sanksi administratif berupa denda atau penyitaan alat. Dalam hukum, efektivitas lahir dari kejelasan norma dan kesediaan negara untuk menegakkan. Peraturan yang baik seharusnya mampu menjaga dua hal sekaligus: hak untuk berekspresi dan hak untuk beristirahat.
Jalan Tengah: Sunyi yang Demokratis
Alih-alih memberangus, kebijakan publik sebaiknya mengatur. Pemerintah bisa mendorong model “Hajatan Hijau”: penggunaan sound system ramah lingkungan, ≤85 dB, durasi maksimal tiga jam, dan wajib izin warga radius tertentu. Bisa juga dibuat skema insentif: penyelenggara hajatan yang patuh mendapat potongan retribusi atau sertifikasi “hajatan sehat”.
Pendekatan partisipatif jauh lebih berkelanjutan. Libatkan komunitas sound horeg, tokoh agama, karang taruna, dan warga dalam menyusun pedoman bersama. Hukum bukan alat penghukuman sepihak, melainkan wadah perundingan keadilan sosial.
Kita tidak sedang melawan suara. Kita sedang memperjuangkan keseimbangan antara hak berpesta dan hak beristirahat. Mengatur bukan berarti mematikan. Kebudayaan terbaik adalah yang menjunjung martabat bersama—bukan yang memaksa orang lain untuk ikut mendengar saat mereka ingin diam.
Dalam masyarakat yang beradab, suara pun tahu kapan harus berhenti. Dan dalam negara hukum, hak untuk tenang adalah hak yang tak boleh dibisukan.
Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.