Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang kolega lama di warung kopi langganan. Obrolan ringan kami tiba-tiba berubah serius saat ia menyodorkan pertanyaan, “BUMN ini mau dibawa ke mana, ya? Swasta bukan, negara juga setengah hati.” Pertanyaan itu tampak sederhana, tapi di belakangnya ada kegelisahan yang dalam tentang arah kebijakan ekonomi kita.
Di tengah gegap gempita pembangunan infrastruktur dan ambisi industrialisasi, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan. Tidak hanya karena BUMN memegang peran sentral dalam ekosistem ekonomi nasional, tapi juga karena adanya perubahan regulasi signifikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Di balik bahasa hukum yang tampak teknokratis, tersembunyi ketentuan-ketentuan yang berpotensi menggeser orientasi BUMN dari akuntabilitas publik menuju logika korporatisme neoliberal.
Mari kita lihat salah satu pasal krusial dalam UU ini, Pasal 3H ayat (2), yang menyebutkan bahwa “BUMN sebagai entitas usaha negara tidak tunduk pada ketentuan keuangan negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.” Ini bukan sekadar soal administrasi. Ketika BUMN dikeluarkan dari rezim keuangan negara, maka otomatis mekanisme pengawasan publik—baik oleh BPK, DPR, maupun lembaga pengawas lainnya—menjadi lemah atau bahkan tak relevan.
Lalu ada Pasal 3X ayat (1) yang menyatakan bahwa “BUMN tidak wajib tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan dan UU Keuangan Negara sepanjang menyangkut kegiatan usaha.” Pasal ini secara eksplisit menjauhkan BUMN dari kontrol administratif negara, seolah-olah kegiatan usaha bisa sepenuhnya dipisahkan dari kepentingan publik. Padahal, sebagian besar BUMN kita bergerak di sektor strategis: energi, pangan, transportasi, dan keuangan. Logika ini, kalau dibiarkan, akan menjadikan BUMN lebih mirip konglomerat swasta ketimbang entitas negara.
Argumen yang sering diajukan untuk membenarkan pendekatan ini adalah efisiensi. Bahwa BUMN perlu ruang gerak yang fleksibel agar bisa bersaing secara sehat di pasar. Dalam literatur ekonomi, ini disebut sebagai ring fencing—yakni memisahkan entitas usaha dari kekangan birokrasi agar lebih adaptif. Tapi seperti kata Ha-Joon Chang, “letting the state behave like the market does not make the state more efficient, it only makes rent-seeking harder to detect.” Tanpa akuntabilitas, fleksibilitas bisa berubah menjadi impunitas.
Apalagi dalam konteks Indonesia, di mana batas antara kekuasaan politik dan bisnis sangat cair. Dalam situasi seperti ini, perubahan regulasi yang mengaburkan status publik BUMN justru rawan menjadi instrumen legal untuk menyedot kekayaan negara ke kantong privat. Dalam skema seperti ini, kita tak sedang memperkuat pasar, tapi membuka celah baru bagi rente kronis.
Pasal 9G UU BUMN bahkan lebih problematis lagi karena menyatakan bahwa kekayaan BUMN tidak termasuk dalam kategori kekayaan negara. Implikasinya besar: bila terjadi kerugian akibat salah urus atau korupsi, maka negara tidak bisa serta-merta memprosesnya dengan instrumen hukum publik seperti Tindak Pidana Korupsi. Ini melemahkan fungsi kontrol institusional. Akuntabilitas hukum menjadi privat, padahal dananya tetap berasal dari publik.
Data ekonomi memberikan konteks yang tak kalah penting. Dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Kementerian BUMN Tahun 2023, tercatat total aset BUMN mencapai Rp10.086 triliun, dengan total liabilitas sebesar Rp6.223 triliun. Dengan kata lain, BUMN mengelola lebih dari separuh Produk Domestik Bruto Indonesia. Tapi siapa yang benar-benar bisa mengawasi bagaimana aset ini digunakan?
Dalam praktiknya, BUMN memang memikul beban ganda: sebagai instrumen pembangunan dan sebagai entitas bisnis. Tapi dalam kerangka UU BUMN terbaru, beban ini justru semakin timpang. Peran pembangunan didorong ke latar, digantikan oleh logika keuntungan dan kinerja keuangan. Kita seperti kembali ke era Orde Baru, ketika BUMN digunakan sebagai kendaraan pembangunan sekaligus tempat parkir kepentingan politik dan ekonomi.
Yang menarik, retorika yang dipakai tetap mengusung jargon “milik rakyat”. Dalam dokumen publikasi resmi, Kementerian BUMN menyebut bahwa tujuan perubahan adalah agar “BUMN menjadi agile, accountable, dan sustainable.” Tapi bagaimana bisa akuntabel jika mekanisme pengawasan dilemahkan? Bagaimana bisa berkelanjutan jika tata kelolanya tak lagi transparan?
Pasal 87 ayat (5) menegaskan bahwa penyelesaian kerugian pada BUMN dilakukan melalui mekanisme internal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Padahal GCG itu sendiri sering kali bersifat self-regulated dan sulit diaudit secara publik. Kita tahu, di Indonesia, mekanisme internal seringkali justru jadi penghalang transparansi, bukan penjaganya.
Lantas, apa alternatifnya?
Pertama, kita perlu menyadari bahwa BUMN bukan hanya soal efisiensi bisnis, tapi juga tentang keadilan distribusi. Dalam banyak negara, BUMN berfungsi sebagai penyeimbang pasar dan alat intervensi negara dalam sektor strategis. Oleh karena itu, BUMN harus tetap berada dalam orbit regulasi publik, meskipun dikelola secara profesional.
Kedua, kita perlu mendesak penguatan mekanisme pengawasan eksternal, termasuk memperkuat peran BPK dan DPR dalam memeriksa keuangan dan kebijakan BUMN secara periodik. Jangan sampai BUMN hanya diawasi oleh Kementerian yang justru memiliki konflik kepentingan karena sekaligus menjadi pemilik.
Ketiga, kita harus menolak jebakan narasi bahwa fleksibilitas hanya bisa diperoleh dengan menyingkirkan akuntabilitas. Ini diksi klasik dari agenda neoliberal: melepaskan kontrol negara atas aset strategis, lalu mengemasnya dalam retorika modernisasi dan efisiensi. Dalam realitas sosial-politik kita, ini sama saja menyerahkan kekayaan publik ke dalam pengawasan privat.
Terakhir, kita perlu mengembalikan BUMN ke prinsip dasarnya: bahwa ia adalah alat negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar aktor pasar. Kita bisa belajar dari pengalaman negara-negara Nordik yang berhasil menyeimbangkan efisiensi dan akuntabilitas lewat sistem co-governance antara publik dan profesional.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip kembali Ha-Joon Chang: “States that try to behave like markets often end up being neither.” Negara yang mencoba meniru pasar justru kehilangan identitasnya, dan lebih buruk lagi: kehilangan kepercayaan publik. Dan kalau itu terjadi, maka BUMN tidak hanya gagal sebagai entitas usaha, tapi juga gagal sebagai amanah konstitusi.
Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.