Menjemput Fajar Dialog: Mengenang Jürgen Habermas dalam Labirin Hukum Kita

Kabar berpulangnya Jürgen Habermas beberapa waktu lalu terasa seperti sebuah jeda yang sunyi di tengah hiruk-pikuk dunia yang kian bising oleh polusi informasi. Jika kita mengibaratkan pemikiran filsafat yang berat sebagai secangkir kopi di pagi hari, maka warisan Habermas adalah segelas espresso yang sangat pekat. Pada sesapan pertama, ia mungkin terasa pahit dan menghentak bagi lidah yang terbiasa dengan simplifikasi atau narasi instan media sosial. Namun, perlahan tapi pasti, ia menawarkan kejernihan yang tak tergantikan bagi akal budi kita.

Habermas bukan sekadar filsuf Jerman yang duduk di menara gading. Ia adalah “penjaga terakhir” nalar Pencerahan yang dengan gigih percaya bahwa manusia, sedalam apa pun jurang perbedaannya, selalu memiliki kemungkinan untuk saling memahami melalui kekuatan kata-kata. Di tengah dunia yang kian terpolarisasi, kepergiannya meninggalkan lubang besar dalam diskursus intelektual global, termasuk bagi kita di Indonesia yang tengah berjuang merapikan tenun kebangsaan dan sistem hukumnya.

Lahir pada tahun 1929, Habermas tumbuh di bawah bayang-bayang kelam Perang Dunia II. Baginya, kegagalan total nalar manusia di era Hitler dan horor Nazisme bukan sekadar catatan kaki dalam buku sejarah, melainkan trauma intelektual yang menjadi motor penggerak seluruh pencariannya. Ia menghabiskan sisa hidupnya untuk satu pertanyaan fundamental: bagaimana kita bisa membangun tatanan masyarakat yang tidak lagi didasarkan pada paksaan, kekerasan, atau manipulasi, melainkan pada keharmonisan komunikasi?

Di Indonesia, di mana ruang publik kita sering kali terasa gaduh oleh “pasukan siber” namun minim pemahaman substantif, menyimak kembali Habermas adalah sebuah navigasi krusial. Kita seolah sedang tersesat dalam labirin kebencian, dan Habermas menawarkan seutas benang merah bernama nalar komunikatif untuk menemukan jalan keluar.

Dari “Menguasai” ke “Memahami”

Salah satu kontribusi terbesar Habermas adalah melakukan revolusi fundamental dalam cara kita melihat interaksi sosial. Ia menggeser fokus dari apa yang disebutnya sebagai “Filsafat Kesadaran” -di mana satu subjek mencoba menguasai objeknya secara sepihak- menuju “Paradigma Komunikasi” yang berbasis pada intersubjektivitas.

Mari kita gunakan analogi sederhana. Bayangkan intersubjektivitas ini bukan sebagai sebuah debat kusir di televisi di mana setiap orang berebut pengeras suara untuk menang. Bayangkan ia seperti dua orang yang sedang bernyanyi duet. Dalam duet, Anda tidak bisa berteriak sesuka hati untuk menenggelamkan suara pasangan Anda. Anda harus mendengar nada, tempo, dan dinamika pasangan Anda agar tercipta sebuah harmoni. Inilah momen ketika kita berhenti melihat orang lain sebagai “pion catur” yang bisa dimanipulasi (tindakan teleologis) dan mulai melihat mereka sebagai rekan setara dalam mencari kebenaran.

Dalam dunia hukum dan politik kita, sering kali yang terjadi adalah “tindakan strategis”. Seorang politisi atau praktisi hukum berbicara bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mencapai tujuan pribadinya—entah itu kekuasaan, materi, atau sekadar memenangkan ego. Habermas mengingatkan bahwa masyarakat yang sehat hanya bisa tegak jika kita beralih ke “tindakan komunikatif”, di mana orientasi utamanya adalah pemahaman timbal-balik (mutual understanding).

Etika Diskursus

Habermas juga mengamati proses apa yang ia sebut sebagai “linguistifikasi yang suci” (linguistification of the sacred). Di masa lalu, otoritas sakral atau ritual sering kali memaksa orang untuk patuh tanpa bertanya. Namun, dalam dunia modern yang semakin sekuler dan rasional, otoritas itu bergeser ke bahasa. Ruang publik menjadi wadah baru di mana argumen diuji, bukan jabatan, gelar, apalagi kesaktian primordial.

Kita seharusnya patuh pada sebuah aturan hukum bukan karena kita takut pada moncong senjata atau bayang-bayang jeruji penjara, melainkan karena aturan tersebut masuk akal setelah diuji dalam diskusi publik yang terbuka. Namun, di sini letak tantangannya. Ruang publik kita hari ini sering kali “terkolonisasi”. Istilah Habermas ini merujuk pada kondisi di mana logika pasar (uang) dan logika birokrasi (kekuasaan) merangsek masuk dan merusak tatanan komunikasi alami kita. Ketika uang dan kuasa menentukan siapa yang boleh bicara, maka demokrasi sedang berada dalam ambulans menuju ruang gawat darurat.

Bagi kita syarat diskursus yang diajukan Habermas adalah standar emas yang harus diperjuangkan. Pertama, kebebasan berpendapat tanpa represi. Kedua, kesetaraan posisi di mana suara seorang buruh tani dan seorang profesor hukum ditimbang berdasarkan bobot logikanya, bukan status sosialnya. Dan ketiga, kejujuran atau ketulusan dalam berargumen. Tanpa ini, hukum hanyalah menjadi instrumen penindasan yang dilegalkan.

Hukum sebagai Jembatan

Dalam konteks hukum di Indonesia, pemikiran Habermas sangat relevan untuk mengkritisi fenomena “hukum pesanan” atau regulasi yang lahir tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Hukum tidak boleh lahir dari ruang gelap atau kesepakatan bawah meja di tengah malam. Jika sebuah undang-undang mengikat hidup orang banyak, maka ia harus melewati “uji publik” yang sejati, di mana keberatan-keberatan dari kelompok marginal didengarkan dengan serius, bukan sekadar formalitas administratif.

Hukum yang adil adalah hukum yang lahir dari diskursus yang tidak memihak. Ia harus menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai kepentingan masyarakat yang plural, bukan menjadi sekat yang memisahkan antara si kaya dan si miskin, atau antara penguasa dan rakyat. Di sinilah peran pengadilan dan lembaga hukum lainnya menjadi krusial sebagai “laboratorium logika”, tempat di mana nalar diuji tanpa intervensi tangan-tangan gelap.

Proyek yang Belum Selesai

Habermas mungkin telah tiada secara fisik, namun ia meninggalkan sebuah tugas raksasa bagi kita yang masih hidup: “proyek modernitas yang belum selesai”. Kita sering kali merasa lelah dengan dialog yang bertele-tele dan tergoda untuk mengambil jalan pintas melalui titah kekuasaan atau tekanan massa yang emosional. Namun, Habermas mengingatkan kita bahwa jalan pintas itu sering kali berujung pada jurang otoritarianisme.

Hukum sejati bukanlah tentang siapa yang paling kuat berteriak di jalanan, atau siapa yang paling lihai melobi penguasa. Hukum sejati adalah tentang siapa yang paling jernih bernalar dalam ruang terbuka. Menghargai peninggalan pemikiran Habermas berarti harus terus menguji setiap kebijakan dengan akal sehat, menjaga agar ruang publik kita tidak “sakit” karena polusi kebohongan, dan memastikan bahwa hukum kita bukan lagi sekadar titah dari atas, melainkan hasil dari sebuah dialog yang bermartabat.

Kita berhutang pada masa depan untuk terus mencari kejernihan dalam setiap kata yang kita pertukarkan. Karena pada akhirnya, hanya melalui komunikasi yang jujur dan setara, kita bisa merawat Indonesia agar tetap menjadi rumah yang adil bagi semua, tanpa terkecuali. Selamat jalan, Sang Penjaga Nalar. Tugas kami sekarang adalah memastikan api dialog itu tidak pernah padam.


Denny Septiviant, Politisi PKB, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.

Bagikan:

komentar