KUHAP Baru dan Senjakala Partisipasi Bermakna

Beberapa hari setelah RUU KUHAP disahkan, yang tersisa bukan perasaan lega bahwa negara akhirnya memperbarui hukum acara pidananya, tetapi kegelisahan. Publik justru mendengar kritik keras dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas bantuan hukum. Bukan semata karena pasal-pasal yang dinilai terlalu melebar, tetapi karena proses pembahasan yang berlangsung cepat—terlalu cepat untuk ukuran sebuah regulasi yang menentukan hidup-mati fair trial dan perlindungan hak warga negara. Dalam atmosfer politik yang semakin terpusat, percepatan legislasi seperti ini memberi kesan bahwa negara lebih ingin menyelesaikan pekerjaan administratif ketimbang membuka ruang deliberasi yang sehat.

Kritik utama masyarakat sipil sederhana namun mendasar: pembahasan KUHAP dilakukan tanpa partisipasi bermakna (meaningful participation). Sejumlah organisasi bahkan menyatakan nama mereka dicatut seolah-olah telah memberi masukan, padahal tidak pernah terlibat secara substansial. Pada saat bersamaan, muncul kekhawatiran bahwa beberapa ketentuan membuka peluang kriminalisasi, penafsiran sewenang-wenang, dan tindakan represif. Jika hukum acara pidana adalah “jantung” perlindungan HAM, maka pembahasannya justru terasa seperti operasi yang dilakukan tanpa anestesi—keras, tergesa, dan minim empati konstitusional.

Pasal-Pasal Bermasalah dan Politik Hukum di Baliknya

Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru menjadi sorotan karena memberi kewenangan sangat luas kepada aparat. Pasal tentang penangkapan pada tahap penyelidikan menjadi titik krusial: seseorang dapat ditangkap bahkan sebelum ada kepastian bahwa suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Logika “tangkap dulu, cek belakangan” ini bertentangan dengan prinsip due process yang selama ini dijunjung. Sementara itu, perluasan kewenangan penyamaran, transaksi terselubung, atau operasi khusus tanpa pengawasan ketat berpotensi membuat warga negara menjadi objek eksperimen penegakan hukum yang tidak proporsional.

Kecenderungan ini mengarah pada politik hukum yang memosisikan warga sebagai entitas yang harus diawasi, bukan dilindungi. Padahal revisi KUHAP seharusnya menjadi momentum memperbaiki struktur peradilan pidana agar lebih akuntabel, bukan memperkuat dimensi koersif negara. Jika kewenangan diperluas tetapi mekanisme pengawasan tetap lemah, maka ketimpangan kekuasaan akan melebar. Itulah yang dikhawatirkan: KUHAP tidak hanya mengatur tata cara penegakan hukum, tetapi juga membentuk imajinasi negara tentang bagaimana warga harus diperlakukan.

Dalam kerangka teori kebijakan publik, meaningful participation tidak dapat didefinisikan sekadar “mengundang publik.” Ia mensyaratkan tiga hal: suara yang terdengar, pertimbangan yang sungguh-sungguh, dan tanggapan resmi dari pembentuk kebijakan. Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 bahkan mempertegas standar tersebut, menyatakan bahwa pembentuk undang-undang wajib melibatkan masyarakat dalam setiap tahap dengan cara yang terbuka dan transparan. Jika proses legislasi mengabaikan standar ini, maka cacat prosedural harus dipandang sama seriusnya dengan cacat substansi.

Beberapa pakar hukum tata negara telah menegaskan bahwa meaningful participation bukan aksesori, tetapi instrumen kontrol publik terhadap legislasi. Tanpa itu, yang tersisa adalah hukum yang lahir tanpa legitimasi sosial. Dalam istilah politik hukum, ini menciptakan governance failure—momentum ketika negara tidak lagi mampu memproduksi kebijakan yang dapat dipercaya oleh warganya.

Partisipasi Bermakna dalam Kerangka Republikanisme

Perspektif republikanisme memberi kita kacamata yang lebih tajam untuk membaca situasi. Dalam tradisi ini, kebebasan dipahami sebagai non-domination: bebas dari dominasi sewenang-wenang kekuasaan. Negara tidak dianggap bermasalah karena berkuasa, tetapi karena bisa berkuasa tanpa kontrol. Partisipasi bermakna adalah mekanisme dasar untuk mencegah dominasi tersebut. Ia menjadi pagar agar hukum tidak berubah menjadi alat kemauan sepihak.

Ketika proses pembahasan KUHAP berlangsung tanpa deliberasi yang jujur dan transparan, masyarakat ditempatkan dalam posisi inferior—sekadar penerima aturan, bukan pembentuknya. Ketika kekuasaan memperluas wewenangnya tanpa menunjukkan bagaimana kebijakan itu dinegosiasi dengan publik, tanda-tanda otokrasi muncul: bukan berupa tindakan represif terang-terangan, melainkan pembatasan ruang partisipasi melalui prosedur yang minimalis.

Inilah yang membuat absennya meaningful participation bukan sekadar masalah teknis. Ia adalah indikator memburuknya kualitas demokrasi. Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi jarang datang dengan drum perang dan deklarasi besar. Ia merayap pelan, lewat perubahan hukum yang tampak administratif, namun secara akumulatif mengikis kontrol warga terhadap kekuasaan. Revisi KUHAP—dalam bentuk dan prosesnya—mengandung pola itu.

Arah ke Depan: Mengembalikan Politik Hukum Pidana ke Rel Demokratis

Pengesahan KUHAP baru bukan akhir, melainkan awal dari babak baru pengawasan masyarakat terhadap politik hukum pidana. Ada beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh.

Pertama, masyarakat sipil perlu terus mendorong judicial review formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK menetapkan standar partisipasi bermakna, maka konsistensi putusan menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap konstitusionalitas legislasi.

Kedua, penguatan literasi publik mengenai akibat hukum dari pasal-pasal bermasalah. Politik hukum tidak boleh berhenti di ruang seminar; ia harus diterjemahkan dalam bahasa yang dapat dipahami warga. Semakin publik sadar, semakin sulit kekuasaan bertindak di ruang gelap.

Ketiga, membangun aliansi lintas sektor—akademisi, organisasi profesi, ormas keagamaan, komunitas jurnalis, hingga kelompok korban kriminalisasi. Revisi hukum acara pidana tidak boleh dilihat sebagai isu teknis; ia adalah fondasi demokrasi.

Terakhir, negara perlu menyadari bahwa legitimasi tidak lahir dari percepatan prosedur, melainkan dari keberanian membuka ruang dialog. Pembahasan regulasi apapun harus dilakukan dengan prinsip: semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula ruang deliberasi publik.

Pada akhirnya, demokrasi tidak bertumpu pada seberapa cepat undang-undang disahkan, tetapi seberapa penuh warga dilibatkan dalam penyusunannya. Bila negara ingin memperkuat hukum acara pidananya, maka ia juga harus memperkuat partisipasi publiknya. Tanpa itu, KUHAP baru hanya akan menjadi cermin buram tentang bagaimana demokrasi kehilangan vitalitasnya—perlahan, tetapi pasti.


Denny Septiviant, Politisi PKB, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.

Bagikan:

komentar