Sound Horeg, Fatwa, dan Hilangnya Rasa Hormat pada Kepakaran Ulama

Belakangan ini, masyarakat Jawa Timur digegerkan oleh perdebatan sengit soal fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sound horeg, sebuah sistem suara super keras yang populer di karnaval dan pesta rakyat  di beberapa daerah, dipandang ulama sebagai sumber kemungkaran karena volume yang mengganggu, dampak kesehatan, dan perilaku negatif yang sering menyertainya. Namun, fatwa tersebut tidak berjalan mulus dalam penerimaan publik. Alih-alih diamini, fatwa itu kerap ditolak, bahkan jadi bahan olok-olok dan pelecehan di media sosial, terutama dari pendukung sound horeg yang terdiri dari pengusaha, tokoh masyarakat, hingga buzzer aktif.

Fenomena ini tak berhenti pada polemik fatwa atau sound system; ia menyingkap krisis yang lebih dalam—hilangnya kepercayaan pada kepakaran, yang oleh Tom Nichols disebut “Matinya Kepakaran” (The Death of Expertise). Otoritas keilmuan dan keagamaan yang dibangun lewat disiplin panjang dan metode yang sahih, kini mulai diabaikan, bahkan dicurigai oleh publik sendiri

Buku The Death of Expertise karya Tom Nichols mengupas jelas problem ini: “We actively resist new information, especially if it contradicts what we already believe.” Dengan kata lain, masyarakat kini menimbang pendapat bukan berdasarkan keilmuan dan kompetensi, melainkan berdasarkan kapan dan siapa yang paling bising, paling viral.

Dalam tradisi Islam, ulama merupakan pakar hukum fikih dan otoritas ilmiah agama yang merujuk pada disiplin metodologi —bahtsul masail. Proses ini melibatkan musyawarah mendalam, telaah kitab klasik dan kontemporer, serta evaluasi kritis atas konteks kekinian. Fatwa haram terhadap sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur lahir dari proses kajian yang menyeluruh—bukan semata opini mayoritas atau penilaian sepihak. Ia mempertimbangkan dimensi sosial, dampak kesehatan, dan nilai moral secara terpadu. Sebelumnya, Pondok Pesantren Besuk di Pasuruan melalui forum bahtsul masail juga telah menyatakan hukum haram untuk sound horeg, menegaskan fatwa ini berdasar kajian ilmiah dan keagamaan yang sistematis.

Secara ilmiah, sound horeg mampu menghasilkan suara dengan kekuatan 120–140 desibel. Ini jauh melebihi ambang batas aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang hanya merekomendasikan maksimal 85 desibel selama 8 jam paparan. Paparan dalam rentang yang sangat keras ini telah terbukti menyebabkan gangguan pendengaran permanen, tinnitus, stres tinggi, gangguan tidur, serta peningkatan tekanan darah dan risiko penyakit kardiovaskular. Tidak jarang pula kondisi ini menimbulkan konflik sosial karena mengganggu ketenangan lingkungan pemukiman. Semua bukti ilmiah tersebut menjadi salah satu dasar kuat fatwa ulama untuk menetapkan hukum haram.

Meski demikian, fatwa yang didasarkan ilmu ini dihadapkan pada gelombang perlawanan kuat di ruang digital dan masyarakat umum. Banyak pengusaha sound horeg, tokoh setempat, sampai buzzer media sosial yang dengan lantang menolak fatwa ini. Mereka kerap menuduh fatwa sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi, pengabaian kebutuhan ekonomi rakyat kecil, bahkan memperolok-olok otoritas ulama. Di media sosial, suara ulama yang sudah melalui proses bahtsul masail kalah dibandingkan opini emosional yang tanpa dasar ilmiah. Fenomena ini sangat mewakili matinya kepakaran yang dikritisi Nichols: saat “everyone’s an expert” dan “the confident fool is valued as much as the informed expert.”

Krisis penghormatan terhadap kepakaran ulama berimplikasi serius. Jika fatwa yang lahir dari kajian kitab, diskusi intensif, dan pengujian kritis dianggap setara bahkan kalah oleh opini awam dan buzzer tanpa ilmu, maka ketentuan sosial dan moral yang berorientasi maslahat akan sulit ditegakkan. Nichols berkata lugas: “When we don’t know who the experts are, or don’t think there is such a thing, we are left with nothing but noise and confusion.” Benar adanya bahwa jika otoritas ulama dilemahkan, yang tersisa hanyalah kebingungan dan kerusakan sosial.

Kita harus memandang fatwa ulama sebagai produk pakar yang setara dengan ilmuwan atau profesional lain. Layaknya kita menghormati dokter untuk diagnosa medis maupun insinyur untuk keamanan bangunan, begitu pula fatwa ulama yang lahir dari metodologi bahtsul masail layak mendapat penghormatan dan kepercayaan. Penolakan yang terjadi saat ini adalah fenomena yang berbahaya, menandai hilangnya pijakan keilmuan dan moral di tengah dunia digital dan polarisasi sosial.

Tentunya, dalam ruang demokrasi dan publik yang sehat, pandangan masyarakat pendukung sound horeg pun harus dihargai. Dialog yang konstruktif dan edukatif perlu terus dikembangkan agar semua pihak merasa terwakili dan keputusan bersama dapat dicapai secara bijak. Namun, penghormatan terhadap otoritas ulama dan proses ilmiahnya tidak boleh dilemahkan oleh arus opini tanpa dasar yang berpotensi mengacaukan tatanan dan keberlangsungan sosial.

Media massa memiliki tanggung jawab strategis untuk menjadi jembatan dialog tersebut. Dengan menghadirkan penjelasan berisi data ilmiah, latar keilmuan fatwa, dan perspektif masyarakat, media dapat mendorong literasi publik yang kritis dan beradab. Hal ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan pada kepakaran, yang kini harus diperjuangkan di tengah derasnya arus informasi yang membingungkan.

Dalam menghadapi matinya kepakaran ini, mari kita bersama-sama meneguhkan posisi ulama sebagai pakar fikih yang kredibel, sekaligus mengajak masyarakat luas untuk membuka ruang dialog, menghargai ilmu, dan membangun kembali tatanan sosial yang sehat dan beradab. Fatwa haram sound horeg adalah contoh nyata, bahwa di balik larangan terdapat usaha serius menjaga kesehatan, moral, dan ketertiban masyarakat.

Menjaga otoritas kepakaran ulama bukan semata soal agama, tetapi kunci integritas ilmu dan tata kehidupan bermasyarakat kita. Jika fatwa yang didasarkan ilmu dan akal sehat dapat diterima, maka demokrasi kita akan lebih kuat, dan masyarakat akan terhindar dari kebisingan opini yang semu. Sebaliknya, membiarkan fatwa dilecehkan dan dikalahkan opini tanpa dasar adalah jalan menuju kerusakan moralitas sosial dan kebingungan kolektif.


Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.

Bagikan:

komentar