“Punishment without education is revenge.”
— Paulo Freire
Publik dibuat terperangah oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menjadikan barak militer sebagai tempat rehabilitasi bagi anak-anak pelaku kekerasan jalanan. Retorika yang dipakai terdengar familiar: membentuk kedisiplinan, menyelamatkan generasi muda, mengembalikan fungsi pendidikan. Tapi di balik itu semua, terselip pertanyaan mendasar: apakah negara benar-benar memahami siapa anak itu dan bagaimana memperlakukan mereka secara adil?
Di tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 1.065 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), mayoritas di antaranya terlibat dalam tindak kekerasan jalanan. Namun, 78% dari mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ini artinya, mereka bukan pelaku kejahatan kronis, melainkan korban dari lingkungan yang gagal memberi perlindungan, arahan, dan pengasuhan yang layak.
Namun, alih-alih menyelesaikan akar persoalan, negara justru menawarkan solusi yang simplistik: pemusatan mereka di barak-barak militer. Ini pendekatan yang bukan hanya bertentangan dengan akal sehat pendidikan, tapi juga dengan kerangka hukum yang kita buat sendiri.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tegas menyebut bahwa pendekatan terhadap ABH harus mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice), bukan penghukuman. Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 6 UU tersebut yang menyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak bertujuan untuk “melindungi anak dari perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang serta memberikan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak.”
Sayangnya, ketika anak-anak justru dikirim ke barak militer—sebuah institusi yang secara sosiologis dirancang untuk mendisiplinkan dengan perintah, bukan membina dengan kasih sayang—kita tengah menyaksikan bagaimana hukum dilewati dengan dalih darurat sosial.
Kebijakan ini menyeret kita mundur ke paradigma lama: bahwa anak adalah miniatur orang dewasa yang dapat ditundukkan dengan instrumen ketertiban. Dalam logika seperti ini, anak dianggap sebagai sumber masalah, bukan subjek perubahan. Padahal, seperti yang dikatakan Paulo Freire, pendidikan tidak boleh menjadi alat penjinakan. Pendidikan adalah pembebasan.
Alih-alih gunakan pendekatan pendidikan koersif, Selandia Baru bahkan sudah lebih jauh melangkah. Mereka mengadopsi model Family Group Conference sejak 1989—sebuah forum yang memfasilitasi pertemuan antara pelaku, korban, keluarga, dan mediator independen untuk menyusun rencana rehabilitasi dan pemulihan. Model ini kemudian menjadi referensi bagi banyak negara, termasuk beberapa pilot project di Indonesia.
Norwegia juga memberi pelajaran penting: negara tersebut menerapkan trauma-informed education yang tidak melihat perilaku menyimpang sebagai pelanggaran semata, tetapi sebagai sinyal distress yang perlu dipahami dan direspon dengan empati. Anak yang agresif tidak dikirim ke barak, tapi ke pusat-pusat belajar yang dikombinasikan dengan seni, terapi, dan kegiatan komunitas.
Sebagai perbandingan, Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki praktik pendidikan yang sudah teruji oleh jaman, kita bisa menengok praktik baik dari Pesantren. Di tengah maraknya pendekatan koersif dalam pendidikan karakter, model pesantren menawarkan alternatif yang lebih membumi dan manusiawi. Institusi ini membentuk karakter remaja bukan dengan barikade dan stigma, melainkan melalui kedekatan emosional antara Kyai dan Santri, pembinaan yang berkelanjutan, serta pembudayaan tanggung jawab sosial dalam komunitas. Ketika terjadi pelanggaran, respons pesantren bukanlah hukuman fisik, tetapi nasihat, dialog, dan penguatan moral. Santri terbiasa bangun dini hari untuk sholat malam dilanjut dengan mujahadah, roan (membersihkan lingkungan bersama), hingga berlatih bermusyawarah—semuanya dilakukan tanpa senapan, tanpa aba-aba, tanpa logika komando. Model ini patut menjadi rujukan dalam merancang program pendidikan karakter yang kontekstual dan berbasis nilai lokal, alih-alih mengadopsi pendekatan militeristik yang justru berpotensi mencederai hak-hak anak dan menegaskan relasi kekuasaan yang timpang dalam pendidikan.
Mengapa kita justru memilih jalan sebaliknya?
Darmaningtyas, dalam kritiknya terhadap sistem pendidikan nasional, menyebut bahwa kita terlalu sibuk mengatur kedisiplinan struktural dan lupa pada hakikat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia. Pendidikan yang hanya berorientasi pada ketertiban tanpa kesadaran justru menciptakan warga negara yang patuh karena takut, bukan karena sadar.
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo, menyatakan program pengiriman siswa ke barak militer secara struktural merusak sistem pendidikan. Ia menyebut pendekatan ini telah keluar jalur dari arah reformasi pendidikan nasional yang menempatkan peserta didik sebagai subjek utama dalam proses pembelajaran.
Mengutip visi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, pendidikan seharusnya menjamin lingkungan belajar yang aman, merata, dan menghargai keberagaman. Maka, model militeristik yang memperkuat logika kepatuhan bukan hanya melanggar prinsip ini, tetapi juga membekukan ruang emosi dan dialog yang dibutuhkan oleh anak dalam tumbuh kembangnya.
Andar bahkan menyebut, program Dedi Mulyadi ini sebagai bentuk kemunduran yang tidak boleh dinormalisasi. Ia menilai, pendekatan ini tak ubahnya kembali ke zaman di mana pendidikan digunakan sebagai alat kontrol sosial, bukan pembebasan.
Sejatinya, anak-anak yang dituduh nakal atau brutal tidak butuh hukuman—mereka butuh sistem yang hadir dan memeluk. Mereka butuh ruang bermain, kesempatan belajar, komunitas yang mendukung, dan negara yang tidak terburu-buru menghakimi.
Konstitusi kita menjamin bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak adalah amanah Tuhan yang harus dijaga martabatnya oleh negara dan masyarakat. Maka, setiap kebijakan yang mengabaikan prinsip ini, betapapun mulia niatnya, pada dasarnya telah menyalahi mandat itu.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal efektivitas barak militer. Pertanyaannya: apakah kita masih mau berpura-pura bahwa kekerasan bisa diselesaikan dengan kekerasan yang lebih terorganisir?
Jika jawabannya tidak, maka kita harus kembali ke jalan hukum, ke jalan yang telah kita rumuskan sendiri: keadilan restoratif. Dan lebih dari itu, kita harus kembali ke logika mendidik yang membebaskan, bukan menakut-nakuti. Karena sejatinya, masa depan tidak dibentuk oleh komando dan derap sepatu lars, melainkan oleh empati, pemahaman, dan keberanian untuk berubah.
Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.