Demokrasi Tercekik Di Barito Utara

Barito Utara, sebuah kabupaten di pedalaman Kalimantan Tengah, mungkin jarang masuk dalam radar perbincangan politik nasional. Namun pada pertengahan 2025, nama daerah ini mendadak menjadi episentrum diskursus konstitusional dan etika demokrasi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 secara tegas mendiskualifikasi dua pasangan calon kepala daerah sekaligus. Keduanya—Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya—terbukti secara meyakinkan melakukan praktik politik uang dalam bentuk yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Keputusan ini bukan hanya mencerminkan keberanian yudisial dalam menghadapi degradasi moral demokrasi lokal, tetapi juga menjadi preseden konstitusional yang langka: untuk pertama kalinya, seluruh pasangan calon dalam satu kontestasi pilkada didiskualifikasi. Dalam narasi hukum tata negara Indonesia, peristiwa ini tak hanya mencerminkan koreksi elektoral, tetapi menjadi teguran keras terhadap bangunan etika dan kepemiluan nasional yang kian keropos.

Mahkamah Konstitusi, dalam pertimbangannya, mengutip secara implisit asas klasik nullus commodum capere potest de injuria sua propria—tak seorang pun dapat mengambil keuntungan dari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukannya sendiri. Doktrin ini tidak hanya berakar dalam tradisi hukum perdata kontinental, tetapi juga telah memperoleh tempat terhormat dalam tradisi hukum publik sebagai prinsip fundamental keadilan. Dalam konteks Pilkada Barito Utara, prinsip tersebut menegaskan bahwa tidak mungkin legitimasi kekuasaan diserahkan kepada aktor-aktor politik yang sejak awal telah mencemari proses pemilu dengan transaksi ilegal.

Uraian dalam putusan menunjukkan dengan detail modus operandi yang dipakai: pembagian uang tunai hingga Rp16 juta per suara, janji ibadah umrah bagi pemilih tertentu, dan spesimen surat suara yang telah ditandai sebagai bagian dari kampanye terselubung. Jika asumsi ini diaplikasikan pada keseluruhan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Barito Utara yang mencapai lebih dari 114.000 pemilih, potensi nilai politik uang yang beredar mendekati Rp1,8 triliun. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk kooptasi terhadap kedaulatan rakyat.

Putusan ini juga mencerminkan perkembangan doktrinal Mahkamah Konstitusi dalam menginterpretasi Pasal 22E UUD 1945, yang menyatakan bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Konsepsi “jujur dan adil” tidak lagi dimaknai sebagai persaingan angka semata, melainkan juga mencakup integritas proses. Dalam analisis sistemik, keputusan ini memperkuat kerangka demokrasi substantif, yakni demokrasi yang tidak hanya mematuhi prosedur, tetapi juga menghasilkan representasi politik yang legitimate dan etis.

Sayangnya, performa lembaga pengawasan pemilu, khususnya Bawaslu dan Gakkumdu, dalam konteks ini belum mencerminkan kewaspadaan institusional yang memadai. Titi Anggraini, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, menilai bahwa putusan MK ini merupakan “tamparan keras” bagi pengawas pemilu, terutama di tingkat provinsi. Ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menangani pelanggaran dengan pendekatan kontekstual dan berbasis bukti yang komprehensif, membuka ruang leluasa bagi praktik curang berlangsung hingga ke level struktural.

Data empiris turut memperkuat dugaan bahwa politik uang bukanlah anomali, melainkan telah menjadi semacam modus vivendi dalam kontestasi elektoral. Survei Populix pada Mei 2024 menunjukkan bahwa 50% responden pernah menerima tawaran uang menjelang pemilu, namun hanya 23% yang bersedia melapor. Dari yang enggan melapor, sepertiganya menyatakan bahwa praktik semacam itu “sudah biasa.” Ini merupakan indikasi kuat bahwa demokrasi kita sedang mengalami erosi moral dari bawah ke atas.

Mahkamah Konstitusi bukanlah aktor tunggal dalam reformasi demokrasi. Putusan ini hanya akan efektif jika dibarengi dengan kebijakan korektif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik, dan organisasi masyarakat sipil. KPU kini dituntut untuk menyelenggarakan PSU dalam waktu 90 hari dengan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik yang sebelumnya terlibat. Namun lebih dari itu, PSU ini semestinya menjadi sarana refleksi politik: apakah kita masih menganggap demokrasi sekadar rutinitas elektoral, ataukah kita bersedia merevitalisasi demokrasi sebagai praktik politik yang bermartabat?

Komparasi historis menunjukkan bahwa diskualifikasi paslon oleh MK bukan hal baru. Namun, dalam berbagai kasus sebelumnya—seperti di Boven Digoel, Sabu Raijua, dan Yalimo—diskualifikasi bersifat parsial, hanya menyasar satu pasangan calon atau terbatas pada aspek administratif. Di Barito Utara, kita menyaksikan pemutusan total terhadap seluruh kontestasi. Ini adalah yurisprudensi peringatan: bahwa demokrasi yang dicemari oleh praktik transaksional tidak hanya merugikan pesaing yang jujur, tetapi juga mengkhianati prinsip representasi rakyat.

Demokrasi dalam pengertian minimalis—sebagai kompetisi reguler melalui pemilu—sudah tidak cukup. Kita memerlukan demokrasi yang menuntut pertanggungjawaban substantif dari aktor-aktor politik. Dalam konteks ini, kasus Barito Utara seharusnya dibaca bukan sebagai kegagalan prosedural, melainkan sebagai peringatan sistemik bahwa demokrasi kita membutuhkan renovasi menyeluruh: dari arsitektur hukum hingga literasi politik warga negara.

Akhirnya, seperti diingatkan Robert A. Dahl dalam “Democracy and Its Critics,” kualitas demokrasi ditentukan oleh dua hal: akses yang setara terhadap proses politik dan adanya kompetisi yang adil. Ketika akses dikendalikan oleh kapital dan kompetisi dikendalikan oleh transaksi, maka demokrasi tidak lebih dari legitimasi palsu. Pilkada Barito Utara, melalui intervensi konstitusional MK, membuka ruang bagi kita untuk memulihkan makna asli demokrasi: sebagai mekanisme penyaluran kedaulatan rakyat yang tak bisa ditukar dengan amplop.

Barito Utara adalah studi kasus. Tapi semestinya ia menjadi refleksi kolektif. Demokrasi, sebagaimana kita kenal dan perjuangkan, tidak bisa dibeli. Tapi bisa rusak—dan itulah yang terjadi jika kita terus menoleransi politik uang sebagai keniscayaan. Kini saatnya memilih: tetap berjalan dalam absurditas atau memulihkan demokrasi sebelum terlambat.


Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial.

Bagikan:

komentar