Pada 1 Mei 2025 kemarin, massa yang menggelar aksi damai dipukul dan ditangkap saat memperingati Hari Buruh di Semarang, bahkan beberapa jurnalis turut mengalami kekerasan dan penangkapan saat meliputnya. Kejadian serupa juga terjadi di Jakarta. Ironi ini menandai bagaimana demokrasi di Indonesia semakin kehilangan tiangnya yang paling kokoh: pers yang bebas dan independen. Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025, yang mengusung tema “Reporting in the Brave New World: The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media”, menjadi panggung reflektif sekaligus peringatan keras akan memburuknya kebebasan pers di Indonesia.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan bahwa hingga 3 Mei 2025, telah terjadi 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dua kasus terjadi hanya dalam dua hari pertama bulan Mei. Studi yang dilakukan AJI pada Maret 2025 menunjukkan 75,1 persen jurnalis Indonesia pernah mengalami kekerasan, baik fisik maupun digital. Tak mengherankan jika posisi Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025 versi Reporters Without Borders (RSF) merosot drastis ke peringkat 127 dari 180 negara.
Masalahnya bukan hanya jumlah kasus yang meningkat, tetapi juga minimnya penyelesaian yang adil. Kekerasan terhadap jurnalis kerap tidak ditindak tegas, menjadikan impunitas sebagai musuh laten kebebasan pers. Hal ini diperburuk oleh pernyataan atau kebijakan politik yang mengaburkan batas antara kritik dan serangan, antara jurnalisme dan agitasi.
Namun tantangan hari ini bukan hanya represi fisik atau digital. Artificial Intelligence (AI), yang menjadi tema sentral Hari Pers Sedunia 2025, menghadirkan dilema baru: efisiensi atau erosi? Teknologi AI memang membantu mempercepat produksi berita—dari transkripsi, penerjemahan, hingga penyuntingan. Namun, seperti dikatakan Adi Marsiela dari AJI, “Teknologi tetap tidak bisa menggantikan peran jurnalis yang memahami konteks dan dapat melakukan verifikasi dan konfirmasi.”
Tanpa kebijakan etis, penggunaan AI justru bisa membuka celah manipulasi algoritma, pelanggaran privasi, dan pengawasan terhadap jurnalis. Bahkan, bias dari teknologi yang dikembangkan tanpa memahami konteks sosial-politik Indonesia dapat membingungkan publik, menyamarkan fakta, dan memperkuat misinformasi.
Lebih dari sekadar alat, AI harus diperlakukan sebagai subjek etik baru dalam praktik jurnalistik. Dewan Pers harus segera merumuskan pedoman penggunaan AI secara ketat. Perusahaan media wajib memberikan pelatihan etis dan teknis kepada jurnalis, serta menjaga transparansi editorial agar tidak terjebak pada clickbait atau kejar tayang semata.
Di tengah gelombang ini, suara kritis dan independen dari jurnalis harus tetap dijaga. Seperti diungkapkan George Orwell, “Journalism is printing what someone else does not want printed: everything else is public relations.” Sementara Hannah Arendt mengingatkan, “Kebebasan pers bukan sekadar hak untuk menyampaikan informasi, tetapi kemampuan untuk menciptakan ruang publik yang terbuka.”
Maka Hari Kebebasan Pers bukan hanya milik jurnalis. Ini juga milik masyarakat yang berhak atas informasi yang akurat dan bebas dari tekanan politik. Ini milik demokrasi yang sehat, yang hanya bisa tumbuh di atas fondasi transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah arus AI dan regresi demokrasi, pertanyaan utamanya bukan lagi: apakah jurnalisme bisa bertahan? Melainkan: apakah kita siap berjuang bersama jurnalis agar kebenaran tetap punya suara?
_______________________________________________
Tentang Penulis
Denny Septiviant, Politisi, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co., aktif menulis isu-isu sosial, demokrasi, dan keadilan dalam blog dan media sosial. Pernah menjadi Pengurus AJI Semarang. Tulisan ini dimuat dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.