60 Hari Yang Menentukan Pati 

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati hingga 250% lewat Peraturan Bupati baru-baru ini menimbulkan gejolak. Memicu aksi massa puluhan ribu orang dengan sasaran kantor Bupati Pati pada tanggal 13 Agustus 2025, beberapa hari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan. Warga, terutama petani dan pemilik tanah kecil, merasakan beban yang terasa tidak sebanding dengan kondisi ekonomi mereka. Isu pajak memang selalu sensitif. Tetapi yang menjadikannya genting bukan sekadar angka, melainkan cara kebijakan itu diputuskan dan dijalankan. Isu pajak ini ternyata membuka persoalan di Pemerintah Daerah yang lain, Pansus Hak Angket DPRD Pati mencatat setidaknya ada 12 persoalan dari 22 kebijakan bermasalah yang diusulkan masyarakat untuk diteliti.

Secara normatif, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBB P2 sesuai dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Argumennya: desentralisasi fiskal memberi ruang bagi daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, dari perspektif politik hukum, keputusan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia menyinggung legitimasi sosial, terutama saat beban rakyat bertambah di tengah ketidakpastian ekonomi dan tingginya angka pengangguran.

Kebijakan menaikkan 250% ini tak bisa dibaca hanya sebagai soal kalkulasi fiskal. Ia harus dimaknai sebagai ekspresi dari logika pembangunan yang mengedepankan target penerimaan, tanpa sepenuhnya mempertimbangkan daya tahan masyarakat. Dalam kerangka analisis kritis, seperti yang dikatakan James C. Scott, negara sering kali bertindak dengan logika “high modernism”—keyakinan teknokratik bahwa data dan rencana rasional cukup untuk mengatur masyarakat, padahal realitas di lapangan jauh lebih kompleks.

Politik tidak bisa dilepaskan dari hukum tata negara dalam kasus ini. DPRD Pati memiliki dua instrumen konstitusional yang bisa digunakan: hak angket dan hak menyatakan pendapat. Panitia Khusus Angket memiliki masa kerja maksimal 60 hari sejak pembentukannya. Waktu inilah yang menentukan. Jika DPRD benar-benar menggunakan fungsi kontrolnya, mereka bisa menjadi kanal aspirasi warga, sekaligus menguji sejauh mana keputusan ini diambil dengan memperhatikan asas kepatutan, keadilan, dan keberpihakan pada masyarakat.

Hak Angket melampaui simbolik belaka; ia adalah denyut nadi dari demokrasi substantif. Jika digunakan, ia membuka jalan pada hak menyatakan pendapat, yang lebih jauh bisa membongkar proses perumusan kebijakan. Apakah ada kajian dampak sosial-ekonomi yang mendalam? Apakah konsultasi publik dilakukan secara aspiratif? Atau kebijakan ini lebih dipengaruhi logika fiskal semata? Inilah yang harus diuji, agar DPRD tidak terjebak sebagai “rubber stamp” pemerintah daerah. Hak menyatakan pendapat dapat berujung pada mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian Bupati kepada Mahkamah Agung. 

Dalam perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya bukan instrumen kekuasaan belaka, tetapi sarana untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Dengan logika itu, kenaikan PBB P2 yang drastis tanpa memperhatikan daya dukung masyarakat bisa dianggap mengabaikan prinsip utama hukum: keadilan. Seperti dikatakan Satjipto, “hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Secara politik, keputusan Bupati menaikkan PBB P2 adalah taruhan besar. Pajak memang penting sebagai sumber PAD, namun jika rakyat merasa diperas, maka yang hilang bukan hanya legitimasi fiskal, tetapi juga legitimasi politik. Karl Polanyi pernah mengingatkan dalam The Great Transformation, pasar (dan di sini kita bisa tarik ke logika fiskal) tidak bisa dilepaskan dari relasi sosial; ketika negara terlalu memaksakan mekanisme ekonomi tanpa memperhatikan tatanan sosial, yang muncul adalah resistensi.

Bagi DPRD, 60 hari ke depan adalah ujian integritas. Apakah mereka berdiri di sisi rakyat, atau larut dalam logika birokrasi fiskal? Bagi pemerintah daerah, ini juga cermin sejauh mana kebijakan publik diputuskan dengan memperhatikan aspirasi dan nalar keadilan.

Kita tentu tidak menolak pajak. Pajak adalah instrumen penting negara modern. Namun pajak yang adil bukan hanya soal angka, melainkan rasa: rasa adil, rasa wajar, dan rasa bisa diterima oleh rakyat. Jika tidak, pajak berubah dari gotong royong menjadi beban.

Dalam konteks ini, 60 hari tidak semata-mata dimaknai sebagai rentang waktu kalender, melainkan periode kritis yang menjadi arena uji bagi konsistensi politik, keteguhan hukum, serta legitimasi suara rakyat. Dalam politik, waktu sering kali menentukan sejarah. Seperti kata Antonio Gramsci, “krisis justru terjadi ketika yang lama belum mati dan yang baru belum lahir.” Pati kini berada di persimpangan itu.

Pada akhirnya, kita menyadari bahwa demokrasi lokal bukan sekadar tentang siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana kekuasaan itu digunakan. 60 hari ke depan adalah ruang untuk menegaskan apakah hukum dan politik masih berpihak pada rakyat, atau sekadar instrumen teknokratik yang asing bagi denyut kehidupan sehari-hari.

Dan seperti air yang mencari jalan, suara rakyat akan menemukan wadahnya. Jika DPRD memilih diam, sejarah akan mencatatnya. Jika DPRD bersuara, maka 60 hari ini bisa menjadi titik balik. Waktu berjalan, dan seperti puisi Chairil Anwar: sekali berarti, sudah itu mati. Pati menunggu, apakah 60 hari ini hanya akan lewat seperti angin, atau menjadi penanda arah masa depan.


Denny Septiviant, Politisi PKB, Advokat dan analis kebijakan hukum-politik. Pendiri kantor hukum Shakra, Co.

Bagikan:

komentar