Lewat Bantuan dan Pendampingan Program, Fraksi PKB DPRD Jateng Berdayakan Petani Hutan Kedungtuban

GROBOGAN, suaramerdeka.com – Perhutanan sosial bukan sebatas pemberian izin atau mengeluarkan surat keputusan (SK) kepada masyarakat petani hutan.

Namun terpenting lagi adalah pendampingan untuk programprogram lanjutan.

Seperti aspek bisnis perhutanan sosial sesuai kemampuan masyarakat.

Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Tengah Denny Septiviant mencontohkan, ada bisnis ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergi, bisnis hasil hutan bukan kayu, agroforestri, dan lain-lain.

“Semua sebetulnya menghasilkan, bisa menyejahterakan. Tetapi sekali lagi pendampingan ini sangat diperlukan,” katanya.

Denny mengatakan hal itu di sela-sela Penanaman Pohon dan Penyerahan Bantuan Bibit dan Ternak kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sendang Agungrejo, Desa Bago Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Kamis 22 Desember 2022.

Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal programprogram Perhutanan Sosial agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Karena pengelolaan hutan lestari menjadi pilar penting untuk membangkitkan sektor kehutanan sekaligus menjadi penopang dalam pencapaian komitmen Indonesia terhadap pengendalian perubahan iklim,” tegasnya.

Samidi, Ketua KTH Sendang Agungrejo menilai, menjadi seorang DPRD yang berkomitmen kuat sangatlah tidak mudah.

Denny, menurutnya, amanah terhadap tugas beban berat yang diamanatkan padanya.

“Bapak Denny ini adalah sosok DPRD dari PKB yang langka, karena kerap bekerja dengan senyap tanpa banyak bicara atau menimbulkan kegaduhan, dan bisa disebut sebagai satu-satunya legislator yang diandalkan oleh KTH kami,” ujarnya.

Abdul Qodir, salah satu pendamping KTH menambahkan, program Perhutanan Sosial memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekitar kawasan butan dalam mendapatkan akses pengelolaan hutan.

https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/pr-046193392/lewat-bantuan-dan-pendampingan-program-fraksi-pkb-dprd-jateng-berdayakan-petani-hutan-kedungtuban

Bagikan:

komentar